Instruksi Gubernur (Ingub) no 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota diterbitkan pada Kamis (1/8) tentang pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun direspons positif oleh pelaku bisnis lelang mobil bekas salah satunya adalah PT Balai Lelang Serasi (Ibid).
“Mengenai pembatasan usia mobil ini suatu hal yang belum terjadi, namun kami harus siap dengan segala kemungkinan baik ataupun buruk saat Ingub tersebut dilaksanakan,” terang Daddy Doxa Manurung, President Director Ibid saat dihubungi melalui telepon pada Jumat lalu (2/8).
Daddy mengatakan bahwa perubahan tersebut akan mengubah peta pasar mobil bekas secara signifikan. Hanya saja ia belum bisa bicara banyak mengenai akan sebesar apa dampak atau efeknya nanti. Namun dari sisi bisnis pihaknya telah melihat opportunity bahwa konsumen akan mencari mobil dengan umur pakai yang masih panjang dengan harga bersaing salah satunya lewat media lelang.
Lelang mobil bisa menjadi opsi untuk mendapatkan mobil ‘muda’ dengan kondisi apa adanya. Artinya kondisi kelengkapan surat ataupun kondisi lainnya dibiarkan seperti apa adanya. Dengan demikian pembeli harus melakukan kalkulasi biaya perbaikan (ada kemungkinan terjadi kerusakan) terlebih dulu dan juga target harga mobil yang diincarnya. Terkadang mobil yang masuk lelang dalam kondisi prima dan tidak butuh suntikan dana untuk perbaikan.