OTODRIVER - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite, karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
Pembelian pembatasan Pertalite sendiri saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah daerah. Jika mobil tidak terdaftar di MyPertamina, maka pembelian Pertalite dibatasi 20 liter per hari. Peraturan ini baru berlaku di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite. Karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip Antara, Senin (8/1).
Ia juga menambahkan seharusnya pemerintah menggunakan strategi secara gradual, sehingga bisa diterima masyarakat.
"Kecuali, memang pemerintah menggunakan strategi penghilangan Pertalite secara gradual, dimulai dari pengurangan stoknya di setiap SPBU, sehingga secara perlahan masyarakat dan pelaku usaha tidak meresponsnya secara emosional. seperti proses hilangnya bensin jenis Premium beberapa tahun lalu," kata Yannes.
BPH Migas sendiri juga menyampaikan bahwa kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 juta kl. (GIN)