Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Sistem Ganjil-Genap Resmi Diberlakukan Hari Ini, Denda Berat Bagi Pelanggar

Peraturan pembatasan volume kendaraan dengan sistem ganjil-genap berlaku mulai hari ini. Sanksinya juga tergolong berat bagi pelanggar.
Berita - Selasa, 30 Agustus 2016 05:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Peraturan pembatasan volume kendaraan dengan sistem ganjil-genap berlaku mulai hari ini (30/8). Kebijakan ini diambil karena masa uji coba sebelumnya dianggap berhasil.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," tukas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta yang diberitakan Antara (29/8). Ia pun menegaskan, per Selasa 30 Agustus 2016 Penerapan ganjil genap mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BACA JUGA

Seperti kita tahu, sistem 3 in 1 dapat dengan mudah 'diakali' dengan mengangkut joki. Sedangkan untuk mengelabui sistem ganjil-genap, seseorang harus mengambil risiko besar dengan mengganti plat nomornya.

Maka diharapkan dengan diberlakukan sistem ini tingkat kemacetan di area tersebut dan jam-jam tertentu bisa ditekan. Untuk setiap pelanggar nantinya kemungkinan akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu. Harap dicatat, itu adalah pelanggar normal. Artinya ia memakai mobil berplat nomor genap di tanggal ganjil atau sebaliknya. Sedangkan hukuman bagi yang memakai plat nomor palsu lebih besar lagi, bahkan bisa terkena hukuman penjara.

Walau sistem ini masih punya potensi untuk disiasati, semoga saja kenyataan di lapangan nantinya benar-benar berhasil mengurangi kemacetan. Maka bagi Anda yang akan melintasi daerah-daerah yang diberlakukan ganjil genap bersiaplah untuk selalu mengecek tanggal dan cocokkan dengan plat nomor mobil.

Untuk lebih detailnya mengenai sistem ganjil genap ini, silakan simak artikel kami sebelumnya di bawah ini.

VIDEO: Begini Detail Aturan Ganjil-Genap


Tags Terkait :
Lalulintas Ganjil Genap
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Jasa Marga: Hampir Setengah Juta Mobil Tinggalkan Jabodetabek

1 bulan yang lalu


Berita
Jumlah Kendaraan Bermotor Di Jakarta Bulan Ini: 24 Jutaan Unit

1 bulan yang lalu


Berita
Kementerian ESDM: Transaksi Di SPKLU Naik Lima Kali Lipat

2 bulan yang lalu


Berita
Korlantas Polri: Menunda “One Way” Hari Ini

2 bulan yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

2 bulan yang lalu


Tips
Pelajaran Dari Kecelakaan Km 58 Dan Km 370: Pengemudi Tidak Boleh Kelelahan

2 bulan yang lalu


Berita
Jasa Marga: Tol Luar Jawa Juga Padat Di Musim Mudik 2024

2 bulan yang lalu


Berita
Menhub: Pemudik Di 2024 Suka Jalan Malam

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

10 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

15 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

15 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

16 jam yang lalu


Komparasi
Komparasi Spesifikasi Dan Harga Neta V-II vs VinFast VF 5

18 jam yang lalu