Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sistem Ganjil-Genap Resmi Diberlakukan Hari Ini, Denda Berat Bagi Pelanggar

Peraturan pembatasan volume kendaraan dengan sistem ganjil-genap berlaku mulai hari ini. Sanksinya juga tergolong berat bagi pelanggar.
Berita
Selasa, 30 Agustus 2016 05:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Peraturan pembatasan volume kendaraan dengan sistem ganjil-genap berlaku mulai hari ini (30/8). Kebijakan ini diambil karena masa uji coba sebelumnya dianggap berhasil.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," tukas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta yang diberitakan Antara (29/8). Ia pun menegaskan, per Selasa 30 Agustus 2016 Penerapan ganjil genap mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Untuk jalur yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah ruas-ruas jalan yang merupakan bekas sistem Three in One lalu. Selama berlangsungnya masa uji coba ganjil genap, pihak pemerintah DKI Jakrta mengaku terjadi penurunan kemacetan lalu lintas di lokasi-lokasi penerapan ganjil genap. 

Seperti kita tahu, sistem 3 in 1 dapat dengan mudah 'diakali' dengan mengangkut joki. Sedangkan untuk mengelabui sistem ganjil-genap, seseorang harus mengambil risiko besar dengan mengganti plat nomornya.

Maka diharapkan dengan diberlakukan sistem ini tingkat kemacetan di area tersebut dan jam-jam tertentu bisa ditekan. Untuk setiap pelanggar nantinya kemungkinan akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu. Harap dicatat, itu adalah pelanggar normal. Artinya ia memakai mobil berplat nomor genap di tanggal ganjil atau sebaliknya. Sedangkan hukuman bagi yang memakai plat nomor palsu lebih besar lagi, bahkan bisa terkena hukuman penjara.

Walau sistem ini masih punya potensi untuk disiasati, semoga saja kenyataan di lapangan nantinya benar-benar berhasil mengurangi kemacetan. Maka bagi Anda yang akan melintasi daerah-daerah yang diberlakukan ganjil genap bersiaplah untuk selalu mengecek tanggal dan cocokkan dengan plat nomor mobil.

Untuk lebih detailnya mengenai sistem ganjil genap ini, silakan simak artikel kami sebelumnya di bawah ini.

VIDEO: Begini Detail Aturan Ganjil-Genap


Tags Terkait :
Lalulintas Ganjil Genap
D

Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Inilah Jumlah Kendaraan Di Indonesia Dua Bulan Pertama 2024

Khusus DKI Jakarta sudah dalam tahapan “darurat kemacetan”?

2 tahun yang lalu


Berita
Libur Natal 2016, Pengusaha Truk Dihimbau Tak Liburkan Supir Truk Dan Pemerintah Siagakan Petugas Di Jalur Non-Tol

Pengusaha tak liburkan supir truk, namun diharapkan pemerintah menyiagakan petugas di jalur alternatif, demi keselamatan bersama.

9 tahun yang lalu


Truk
Panduan Aman Mengemudikan Truk Ala Mitsubishi Fuso

Terlihat sekadar kegiatan rutin namun sangat vital pegaruhnya

1 tahun yang lalu

Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

Berlaku di jalur tol maupun arteri

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Ford Indonesia Luncurkan New Everest Platinum dan Ranger Series 2026, Andalkan Mesin V6 Turbo Diesel

Ford Indonesia luncurkan New Everest Platinum V6 Turbo Diesel 2026 dan Ranger Series dengan mesin diesel baru serta fitur keselamatan di Bogor.

28 menit yang lalu


Berita
Siap Launching Sedan Listrik, Mazda Indonesia Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026

Mazda juga secara perdana bakal memasarkan sedan listrik mereka.

1 jam yang lalu


Berita
Toyota Serahkan Mesin Fortuner Untuk Support Pendidikan Di Lombok

TMMIN donasi mesin Fortuner ke SMK Lombok untuk mendukung pendidikan vokasi di SMKN 1 Jonggat dan SMKN 2 Kuripan, Lombok Tengah.

11 jam yang lalu


Berita
MG SZ Hybrid+ Resmi Hadir Di Indonesia, Pelopor Transmisi 3-Speed DHT di Kelasnya

MG ZS Hybrid+ 3-Speed DHT Indonesia resmi diperkenalkan sebagai SUV HEV compact dengan transmisi 3-speed DHT pertama di kelasnya, menyaingi Yaris Cross HEV dan HR-V e:HEV.

12 jam yang lalu


Berita
Hyundai Siap Perkenalkan MPV Listrik di GIIAS 2026, Intip Bocorannya

MPV listrik tujuh penumpang merupakan bagian dari strategi Hyundai dalam menghadirkan produk yang relevan dengan karakter pasar Indonesia.

15 jam yang lalu