Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sistem Ganjil-Genap Resmi Diberlakukan Hari Ini, Denda Berat Bagi Pelanggar

Peraturan pembatasan volume kendaraan dengan sistem ganjil-genap berlaku mulai hari ini. Sanksinya juga tergolong berat bagi pelanggar.
Berita
Selasa, 30 Agustus 2016 05:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Peraturan pembatasan volume kendaraan dengan sistem ganjil-genap berlaku mulai hari ini (30/8). Kebijakan ini diambil karena masa uji coba sebelumnya dianggap berhasil.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," tukas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta yang diberitakan Antara (29/8). Ia pun menegaskan, per Selasa 30 Agustus 2016 Penerapan ganjil genap mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Untuk jalur yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah ruas-ruas jalan yang merupakan bekas sistem Three in One lalu. Selama berlangsungnya masa uji coba ganjil genap, pihak pemerintah DKI Jakrta mengaku terjadi penurunan kemacetan lalu lintas di lokasi-lokasi penerapan ganjil genap. 

Seperti kita tahu, sistem 3 in 1 dapat dengan mudah 'diakali' dengan mengangkut joki. Sedangkan untuk mengelabui sistem ganjil-genap, seseorang harus mengambil risiko besar dengan mengganti plat nomornya.

Maka diharapkan dengan diberlakukan sistem ini tingkat kemacetan di area tersebut dan jam-jam tertentu bisa ditekan. Untuk setiap pelanggar nantinya kemungkinan akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu. Harap dicatat, itu adalah pelanggar normal. Artinya ia memakai mobil berplat nomor genap di tanggal ganjil atau sebaliknya. Sedangkan hukuman bagi yang memakai plat nomor palsu lebih besar lagi, bahkan bisa terkena hukuman penjara.

Walau sistem ini masih punya potensi untuk disiasati, semoga saja kenyataan di lapangan nantinya benar-benar berhasil mengurangi kemacetan. Maka bagi Anda yang akan melintasi daerah-daerah yang diberlakukan ganjil genap bersiaplah untuk selalu mengecek tanggal dan cocokkan dengan plat nomor mobil.

Untuk lebih detailnya mengenai sistem ganjil genap ini, silakan simak artikel kami sebelumnya di bawah ini.

VIDEO: Begini Detail Aturan Ganjil-Genap


Tags Terkait :
Lalulintas Ganjil Genap
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Inilah Jumlah Kendaraan Di Indonesia Dua Bulan Pertama 2024

Khusus DKI Jakarta sudah dalam tahapan “darurat kemacetan”?

1 tahun yang lalu


Berita
Libur Natal 2016, Pengusaha Truk Dihimbau Tak Liburkan Supir Truk Dan Pemerintah Siagakan Petugas Di Jalur Non-Tol

Pengusaha tak liburkan supir truk, namun diharapkan pemerintah menyiagakan petugas di jalur alternatif, demi keselamatan bersama.

8 tahun yang lalu


Truk
Panduan Aman Mengemudikan Truk Ala Mitsubishi Fuso

Terlihat sekadar kegiatan rutin namun sangat vital pegaruhnya

1 tahun yang lalu


Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

Berlaku di jalur tol maupun arteri

11 bulan yang lalu


Bus
Lagi-Lagi, Driver Bus Ceroboh Dalam Mengemudi Di Jalan Tol

Hilangkan enam nyawa penumpang

1 tahun yang lalu

Berita
Jagorawi Renggut Supercar Lagi

Jika melihat dan mengidentifikasi dari beberapa foto yang tengah beredar di pesan berantai, supercar tersebut adalah McLaren MP4.

5 tahun yang lalu


Berita
Sebanyak 277 Truk ODOL Terjaring Razia Gabungan Di Tol Jagorawi Sampai Dalam Kota 

Operasi yang digelar Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) dan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) memiliki target penertiban penggunaan kendaraan berat.

5 tahun yang lalu


Berita
Sejumlah 106 Truk Terjaring Razia ODOL Di Gerbang Tol Ciawi

Sebanyak empat kendaraan besar lainnya kedapatan melebihi kapasitas dimensi dan dua kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Selain CR-V, HR-V, Dan WR-V, Ada Juga Honda ZR-V

Apa bedanya dibandingkan Honda HR-V?

1 jam yang lalu


Berita
MAXUS Resmikan Dealer Baru di PIK, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jabodetabek

MAXUS Indonesia resmikan dealer baru MAXUS PIK Jakarta dengan konsep 3S, perkuat ekosistem kendaraan listrik di Jabodetabek. Tampilkan MIFA 7 dan MIFA 9.

1 jam yang lalu


Berita
LEPAS Siapkan SUV EV Pertama di Dunia di IIMS 2026

LEPAS perkenalkan SUV EV pertama di dunia pada IIMS 2026. Model ini usung filosofi 'Drive Your Elegance' dengan desain elegan untuk gaya hidup urban modern.

1 jam yang lalu


First Drive
FIRST DRIVE: Geely EX2 Pilihan Menarik EV Entry Level

Geely EX2 menjadi salah satu mobil listrik yang baru saja hadir di Indonesia.

7 jam yang lalu


Berita
Lambang Flying Lady Milik Rolls-Royce Dulunya Adalah Tutup Radiator

Rolls-Royce jadi pabrikan mobil pertama yang menjadikan ornamen pada tutup radiatornya sebagai maskot.

12 jam yang lalu