OTODRIVER - Belum seminggu berjalan, di jalur bebas hambatan yang saling terhubung yaitu di ruas tol Dalam Kota Jakarta (KM 5+200 B) di hari Rabu lalu (19/6) dan ruas tol Semarang-Batang (KM 405) di hari Sabtu (22/6) terjadi kecelakaan fatal yang merengut korban jiwa.
Hal yang serupa dari kejadian itu, keduanya melibatkan mobil penumpang yang menabrak bagian belakang truk. Kedua truk berada di jalur paling kiri.
Untuk kecelakaan yang terjadi di ruas tol Semarang-Batang, berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono, sebuah truk bernomor polisi W 8845 OQ ditabrak Mitsubishi Pajero bernomor polisi AG 1691 AV terjadi sekitar pukul 07.45 WIB.
Seperti dikutip dari Antara, ditambahkannya, sementara di lokasi kejadian, truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dalam posisi berhenti di bahu jalan.
Ada empat korban jiwa dari kecelakaan ini.
Sementara itu pada kecelakaan Rabu dini hari di titik sebelum GT Kuningan 2, Jakarta Selatan menyebabkan pengemudi mobil Porsche Cayman meninggal. Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Kecelakaan (Kasi Laka) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha. Sebagaimana juga dikutip dari Antara.
Bahkan posisi sedan sport itu sempat terseret sejauh 150 meter karena sopir truk tidak menyadari bahwa ada kendaraan yang menabrak truk yang dikemudikannya.
Waspada, tol di Indonesia dilewati semua jenis kendaraan
Kejadian tersebut disebut oleh Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting, semestinya makin menyadarkan semua pengemudi bahwa jalan bebas hambatan di Indonesia punya karakter yang berbeda dibandingkan jalan serupa di banyak negara lain. Taruhlah seperti Autobahn di Jerman yang menyediakan ruas-ruas jalan tertentu yang bisa dilalui dengan kecepatan nyaris tanpa batas.
“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar adil oleh semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan,” wanti pria yang berdomisili di kota Bandung ini.
Sejurus kemudian ia menyebutkan soal batas kecepatan maksimal dan minimal, kemudian jalur kanan yang hanya untuk mendahului. ”Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau mobil-mobil khusus yang boleh diskresi sesuai peraturan dan masih banyak aturan aturan lain,” jabar Catur, ketika dihubungi langsung.
“Dari dua kejadian kecelakaan di atas secara mudah bisalah diambil kesimpulan kejadian di atas setidaknya ada dua pelanggaran aturan lalu lintas, melanggar batas kecepatan dan melaju di bahu jalan,” tukasnya sembari menyebut biarpun sederhana namun ‘mematikan’ potensi dampaknya.
Uraian di atas juga senada dengan yang dijelaskan oleh Sony Susmana, Senior Instructor dari SDCI-Safety Defensive Consultant Indonesia. “Di setiap ruas jalan tol ada aturan batas kecepatan kendaraan, masing-masing ruas rambunya berbeda-beda tergantung lokasi, lebar jalan, dan kepadatan kendaraan yang melintas,” ungkapnya, juga saat dihubungi langsung.
Dari sudut pandang itu, pria yang juga pernah menggeluti kegiatan slalom itu menegaskan bahwa tidak ada aturannya kalau jalan tol boleh dipakai untuk ngebut. “Sekalipun dilakukan pakai mobil dengan embel-embel 'sport',” sergahnya sembari menyebut bahwa di sirkuit adalah lokasi paling pas untuk adu kecepatan.
Ia juga mengingatkan bahwa asumsi kalau mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalur tol lebih malam kalau dilakukan hari adalah kesalahan fatal kendati berulang kejadiannya. “Nggak ada rumusnya ‘hafal’ kondisi jalan, karena pasti berubah-ubah situasinya sekalipun di waktu yang sama,” pungkasnya.(EW)