OTODRIVER – Honda meminta pemerintah Thailand mempertimbangkan pengurangan pajak impor untuk mobil yang diproduksi di Jepang. Kebijakan ini dinilai dapat membuka peluang bagi Honda untuk menghadirkan lebih banyak model berstatus Completely Built Up (CBU) ke Negeri Gajah Putih.
Dikutip dari Autolifethailand, Presiden sekaligus CEO Honda Automobile (Thailand), Koji Iwanami, mengatakan Honda memiliki sejumlah model produksi Jepang yang ingin dipasarkan di Thailand. Namun, tingginya pajak impor membuat harga mobil tersebut sulit bersaing dengan produk lainnya.
Honda pun berharap mobil produksi Jepang mendapatkan perlakuan pajak yang lebih ringan. Jika pajak impor diturunkan, sejumlah model seperti Honda Jazz dan Freed berpeluang dipasarkan di Thailand.
Menurut Iwanami, memproduksi kedua model tersebut secara lokal juga bukan pilihan yang mudah. Pasalnya, pabrik Honda di Prachinburi saat ini hampir mencapai kapasitas maksimal, yakni sekitar 110.000 unit per tahun.
Fasilitas tersebut memproduksi Honda City sedan dan hatchback, Civic, Accord, HR-V, serta CR-V. Selain untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik Thailand, produksinya juga diekspor ke lebih dari 70 negara.
Honda menilai pengurangan pajak impor mobil Jepang tidak akan mengurangi lapangan pekerjaan ataupun mengganggu bisnis pemasok lokal. Sebaliknya, Honda justru berencana meningkatkan kapasitas pabrik Prachinburi menjadi 150.000 unit per tahun dan memproduksi hingga delapan model di fasilitas tersebut.
Namun, Honda sebenarnya pernah memiliki dua pabrik di Thailand. Pada 2024, pabrikan asal Jepang ini memutuskan menghentikan produksi di fasilitas Ayutthaya dan mengalihfungsikannya menjadi pabrik komponen.
Keputusan tersebut diambil setelah produksi Honda di Thailand mengalami penurunan. Dari sebelumnya mencapai 228.000 unit pada 2019, produksinya turun menjadi sekitar 150.000 unit. Penjualan domestik Honda juga berada di bawah 100.000 unit selama empat tahun berturut-turut.
Bagaimana dengan Indonesia?
Situasi di Indonesia memiliki pendekatan yang sedikit berbeda. Mobil yang didatangkan dalam kondisi utuh atau Completely Built Up (CBU) pada dasarnya dikenakan bea masuk dan sejumlah pungutan pajak sesuai dengan asal kendaraan serta skema perdagangan yang berlaku.
Hal ini membuat negara asal produksi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan harga mobil CBU di Indonesia. Selain bea masuk, kendaraan impor juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kendaraan elektrifikasi, pemerintah Indonesia juga memiliki sejumlah skema insentif yang membuat struktur perpajakannya berbeda dengan mobil bermesin pembakaran internal. Insentif tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat harga beberapa mobil listrik impor bisa lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional yang sama-sama berstatus CBU.
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi Honda di Thailand sebenarnya memiliki kemiripan dengan kondisi di Indonesia. Harga mobil CBU sangat dipengaruhi oleh struktur pajak, asal produksi, serta fasilitas perdagangan yang diterapkan pemerintah.
Saat ini, beberapa model Honda yang dipasarkan di Indonesia juga didatangkan langsung dari Jepang. Di antaranya Honda StepWGN, CR-V, dan SuperONE. (AW)
