OTODRIVER - Untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menilai usulan ganjil-genap 24 jam yang diusulkan DPDR Jakarta merupakan ide bagus.
Penerapan ganjil-genap 24 jam di Jakarta itu perlu adanya koordinasi lebih dalam dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)."Kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, itu merupakan ide bagus," ujar Heru di Jakarta, Jumat (25/8).
Rencanaya, dari yang seperti biasanya dimana ganjil-genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB, akan diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Sebelumnya, demi mengurangi polusi DKI Jakarta juga mengadakan razia bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Namun, razia ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto Asep, dalam keterangan tertulis (24/8). (GIN)