Pemerintah terus berkomitmen mendorong penggunaan energi baru terbarukan, salah satunya melalui penerapan Program Mandatori Biodiesel sejak tahun 2014. Selama kurun waktu tujuh tahun terakhir, tingkat pencampuran biodiesel terus ditingkatkan dari 15% (B15) pada tahun 2015, 20% (B20) pada tahun 2016, dan 30% (B30) pada tahun 2020.
Hingga akhirnya pada 1 Februari 2023 ini, Pemerintah mengumumkan implementasi penggunaan Biodiesel 35 persen atau B35. Artinya kandungan biodiesel di minyak Solar meningkat 5% dari sebelumnya hanya 30% (B30).
Kebijakan B35 tersebut diharapkan dapat menyerap 13,15 juta kiloliter biodiesel bagi industri dalam negeri. Implementasi kebijakan juga diperkirakan akan menghemat devisa sebesar USD10.75 miliar dan meningkatkan nilai tambah industri hilir sebesar Rp16,76 triliun. Kebijakan B35 juga diproyeksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34,9 juta ton CO2.
Sementara itu, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM RI Dadan Kusniadi mengatakan pemerintah telah melakukan uji coba untuk penggunaan B35 dan hasilnya telah diakui di lapangan.
"Kebetulan kami menargetkan di B40 jadi persiapan pengujian B40 sudah berjalan dan memang sudah berjalan sehingga kami melakukan dua-duanya B40 dan B35," kata Dadan.
Pengujian B40 juga sudah dilakukan menggunakan 12 kendaraan. Enam kendaraan di antaranya kelas berat di bawah 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh 560 km dan total 50 ribu km. Lalu enam kendaraan diesel lainnya yaitu kelas berat di atas 3,5 ton. Target kelompok ini 400 km per hari hingga total 40 ribu km.