Jakarta, OTODRIVER. Bagi Anda pemilik kendaraan dengan domisili DKI Jakarta ada kabar baik. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-496, Pemerintah Provnisi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Program ini mulai berjalan pada Kamis, 22 Juni 2023. Dan pembebasan denda PKB ini bakal berlangsung hingga akhir tahun 2023.
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta,
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu antara lain:
-Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
-Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
-Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. (AW).