Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Membuang Sampah dari Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu Hingga Rp 25 Juta

Berita
Sabtu, 21 Januari 2023 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Bagi kalian pengendara mobil sebaiknya, sebaiknya mulai sekarang jangan pernah pernah lagi buah sampah dari dalam mobil. Karena, perbuatan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Pasaalnya baru-baru ini beredar sebuah video yang diunggah akun Instagram @medantau.id pada Rabu (4/1), memperlihatkan pengendara mobil membuang sampah di jalan. Lalu, ada seorang ibu-ibu menghampiri mobil tersebut untuk menegur sang pemilik mobil untuk memungut sampahnya kembali.

BACA JUGA

Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Pasal ini juga diatur oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. DKI Jakarta sendiri telah menerapakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. 

Pasal 126 huruf h berbunyi "setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan. Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.,"

Sementara itu, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Pekanbaru, diatur larangan-larangan bagi masyarakat, instansi pemerintah dan aparatur-aparatur untuk tidak membuat sampah sembarangan. Termasuk di dalamnya membuang sampah dari dalam mobil.

Bagi masyarakat atau instansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. ""Sesuai dengan perda, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta, itu ketentuan yang ada di dalam perda nomor 8 tahun 2014," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi, dikutip dari Jawapos, Sabtu (21/1).

Tidak hanya itu, membuang sampah dijalan juga dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310. "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta," ujar bunyi pasal tersebut.


Tags Terkait :
Mobil Sampah Denda Buang Sampah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Membuang Sampah dari Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu Hingga Rp 25 Juta

1 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

1 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Kena Tilang Karena Tak Lolos Uji Emisi? Berikut Denda Yang Harus Dibayar

1 tahun yang lalu


VIDEO: Perkembangan Mobil Selama 100 Tahun

Berita | 8 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Aletra Resmi Debut Di Indonesia, Bawa MPV EV Setara BYD M6

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Zeekr Resmi Meluncur Di Indonesia, Bawa Kedua Model Ini

2 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

4 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

6 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

7 jam yang lalu