Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Membuang Sampah dari Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu Hingga Rp 25 Juta

Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Berita
Sabtu, 21 Januari 2023 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Bagi kalian pengendara mobil sebaiknya, sebaiknya mulai sekarang jangan pernah pernah lagi buah sampah dari dalam mobil. Karena, perbuatan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Pasaalnya baru-baru ini beredar sebuah video yang diunggah akun Instagram @medantau.id pada Rabu (4/1), memperlihatkan pengendara mobil membuang sampah di jalan. Lalu, ada seorang ibu-ibu menghampiri mobil tersebut untuk menegur sang pemilik mobil untuk memungut sampahnya kembali.

"Banyak kek gini, naik mobil makan jajanan, sampahnya asal lempar ke jendela aja," tulis akun tersebut.

Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Pasal ini juga diatur oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. DKI Jakarta sendiri telah menerapakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. 

Pasal 126 huruf h berbunyi "setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan. Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.,"

Sementara itu, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Pekanbaru, diatur larangan-larangan bagi masyarakat, instansi pemerintah dan aparatur-aparatur untuk tidak membuat sampah sembarangan. Termasuk di dalamnya membuang sampah dari dalam mobil.

Bagi masyarakat atau instansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. ""Sesuai dengan perda, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta, itu ketentuan yang ada di dalam perda nomor 8 tahun 2014," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi, dikutip dari Jawapos, Sabtu (21/1).

Tidak hanya itu, membuang sampah dijalan juga dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310. "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta," ujar bunyi pasal tersebut.


Tags Terkait :
Mobil Sampah Denda Buang Sampah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Membuang Sampah dari Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu Hingga Rp 25 Juta

Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

2 tahun yang lalu


Berita
Enam Pabrikan Dicurigai Akali Standar Emisi Diesel

Jika terbukti bisa dikenai denda yang luar biasa.

4 minggu yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.

2 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Kena Tilang Karena Tak Lolos Uji Emisi? Berikut Denda Yang Harus Dibayar

Bagi kendaraan roda dua harus merogoh kocek Rp250 ribu sedang mobil Rp500 ribu.

2 tahun yang lalu


VIDEO: Perkembangan Mobil Selama 100 Tahun

Video ringan berdurasi sekitar 3 menit ini menggambarkan evolusi mobil sejak 1910-2010.

Berita | 9 tahun yang lalu


Tips
Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipidanakan

Bisa terkena hukuman kurungan sampai tiga bulan

10 bulan yang lalu


Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

Diberi kesempatan pelunasan sampai akhir bulan Agustus nanti.

5 bulan yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

Dilakukan di seluruh Indonesia

9 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Walau Punya Kesamaan Konsep, Ini Yang Membedakan iCar V23 dan Chery J6

iCar V23 punya konstruksi yang beda dengan Chery J6

22 menit yang lalu


Truk
GIICOMVEC 2026 Kini Hadir Di JIEXpo Kemayoran

GIICOMVEC 2026 hadir di JIExpo Kemayoran, 8-11 April. Pameran B2B kendaraan komersial libatkan Daihatsu, Hino, Isuzu, dan karoseri nasional.

3 jam yang lalu


Berita
Menjelang Mudik Lebaran 2026, Mobil Bekas Jadi Incaran di Balai Lelang

Permintaan mobil bekas di JBA Indonesia meningkat jelang Lebaran 2026. MPV, LCGC, dan pick up jadi favorit peserta lelang.

4 jam yang lalu


Berita
Bakal Nongol Di 2027, Ini Sederet Penyegaran All New Fortuner

Next Gen Fortuner mendapatkan penyegaran di bagian interior dan eksterior

5 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga BYD Terbaru (Februari 2026)

Daftar harga BYD terbaru Februari 2026: Dolphin Rp369-429 juta, Atto 3 varian baru Rp390-415 juta, Seal Rp639-750 juta. Hanya Atto 1 Dynamic naik Rp4 juta.

12 jam yang lalu