Lubang di jalan tol masih banyak ditemui di musim hujan seperti saat ini. Akibatnya tak sedikit pengguna mobil yang mengalami kerusakan pelek akibat menghantam lubang di jalan tol.
Pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol mengaku siap melayani klaim kerusakan yang dialami pengguna tol. Hal ini sesuai keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2.
Di mana kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.
"Diantaranya melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada call center Jasa Marge di nomor 14080," urainya.
Dari proses tersebut, akan ada Mobile Customer Service yang datang ke TKP untuk membantu pengguna jalan. Jika ada klaim, petugas akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Setelah itu masuk ke proses klaim yang wajib dilengkapi dengan beberapa dokumen. Seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di lokasi kejadian, surat keterangan polisi hingga bukti struk tol.
Jika tidak ada struk tol, maka e-Toll yang digunakan ketika kejadian bisa menjadi bukti transaksi pengganti. Untuk melengkapi dokumen klaim ini, Jasa Marga memberi tenggat waktu 3x24 jam pada pengguna tol.
Setelah semuanya terpenuhi, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan proses ganti rugi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.