OTODRIVER - Kehadiran kendaraan listrik cukup masif pada tahun 2023, sambutan masyarakat juga sungguh positif dengan hadirnya kendaraan elektrik ini. Tahun ini juga, beberapa produsen mobil mengeluarkan mobil lisrtik murah yang ditambah subsidi dari pemerintah yang menggoda masyarakat agar beralih.
Terdapat mobil listrik dengan harga di bawah Rp 200 juta yaitu Wuling Air Ev Lite yang diluncurkan pada ajang GIIAS 2023. Wuling memangkas beberapa fitur unggulan guna menyuguhkan harga yang terjangkau untuk konsumennya, harga aslinya adalah Rp 206.000.000 (OTR Jakarta), setelah mendapat subsidi menjadi Rp 188.900.000.
Masih dari pabrikan otomotif asal China, Seres membawa kendaraan elektrik mereka untuk pasar Indonesia melalui Seres E1 yang juga dijual murah dengan harga Rp 189 juta pada varian Standard Range setelah mendapatkan subsidi.
Bulan Mei 2023, pemilik mobil listrik makin dimanja saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Tidak hanya mobil listrik tertentu yang dibantu, pada awal Desember 2023 pemerintah juga memberikan insentif berupa bebas pajak untuk mobil listrik yang diimpor utuh completely built up (CBU). Hal itu sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan kebijakan pemerintah ini dilakukan guna merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. "Kita ingin mendorong supaya mobil listrik itu semakin banyak di Indonesia. Kita ingin dorong supaya industrinya ada di kita," ujar Dadan.
Terdapat juga kebijakan melonggarkan aturan impor mobil listrik CBU dan Completely Knock Down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kurang dari 40% untuk produsen yang akan membangun pabrik di Indonesia. (GIN)