OTODRIVER - Kurang lebih 3,5 tahun pembahasan dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku kustomisasi mobil atau motor akhirnya ada jalan keluar. Di mana telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Dengan dasar tersebut akan memudahkan sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia, sehingga tidak dinilai lagi menyalahi aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaanya, setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi. Tentunya harus ada persyaratan dan ketentuan yang harus diikuti jika adanya perubahan spesifikasi pada kendaraan dari kondisi standar pabrikan.
"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya. Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan dengan peraturan lainnya," jelas Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (18/10).
"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," jelas Bamsoet.
Perlu diketahui, sektor kustom tidak hanya membuka kreativitas dan inovasi anak bangsa, tetapi juga memberikan dampak berkembangnya industri komponen kendaraan yaitu aftermarket.
"Modifikasi kendaraan merupakan cara anak muda berkreasi sekaligus memiliki nilai tambah tinggi. Pemerintah mendukung kegiatan modifikasi ini, terlebih ada beberapa produk yang juga akan dibawa ke ajang pameran internasional," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, saat membuka Indonesia Modification Expo 2023 beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, demi sejalan dengan program pemerintah, dirinya mengajak industri modifikasi tanah air turut mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kemenperin sendiri telah menginisiasi terbitnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Industri Kendaraan Modifikasi.
"Upaya ini diperlukan untuk meningkatkan kompetensi SDM industri modifikasi yang kompeten, baik aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan tugasnya," papar Agus. (GIN)