OTODRIVER - Tidak lama lagi, pemerintah akan memberikan insentif berupa bebas pajak untuk mobil listrik yang diimpor utuh completely built up (CBU). Rancangan insetif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini sudah mulai diajukan ke kementrian terkait.
Terbaru, Kementerian Perindustrian menyatakan insentif pembebasan pajak impor mobil listrik telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan Aturan tersebut akan merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Kami harus mendorong supaya semakin banyak pabrik penghasil kendaraan listrik agar harga mobil listrik turun," kata Taufiek di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (23/10).
Sesuai dengan amanat Perpres 55 Tahun 2019 juga, pemerintah telah memberikan insentif baik kepada konsumen maupun terhadap industri manufaktur. Insentif kepada konsumen, antara lain PPnBM 0% dan PPN DTP, BBN & PKB KBLBB 0% dari dasar pengenaan pajak, suku bunga yang rendah dan uang muka 0%, diskon tambah daya listrik, pelat nomor khusus.
Sementara itu, insentif kepada industri manufaktur, meliputi tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas Bea Masuk (Master List), BMDTP, danSuper Tax Deduction. "Dengan adanya insentif-insentif untuk produsen ini, diharapkan akan memicu produksi berbagai jenis KBLBB di Indonesia," ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Putu Juli Ardika.
Menteri Investasi Indonesia yang juga merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melakukan percepatan pembangunan investasi di sektor mobil listrik di Tanah Air.
"Kita harus bisa kompetitif dengan negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia, karena kalau tidak kita bahas ini pasti kita akan tertinggal soal kendaraan listrik," papar Bahlil. (GIN)