Subsidi pemerintah terhadap mobil listrik akan efektif mulai 20 Maret 2023 ini. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan bocoran bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.
Agus menegaskan, syarat mobil listrik mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah harus diproduksi di dalam negeri. Syarat lainnya, mobil listrik itu harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
"Bantuan pemerintah untuk mobil kebetulan yang TKDN 40 persen baru dua, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling (Air ev)," kata Agus.
Agus kemudian mengungkapkan bocoran bantuan pemerintah untuk mobil listrik. Adapun besaran bantuan untuk mobil listrik berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
"Itu nanti, kira-kira bantuannya sekitar Rp 70-an juta. Jangan disebut Menteri Perindustrian memastikan. Sekitar Rp 70 sampai Rp 80 juta bantuan pemerintah untuk mobil (Hyundai). Untuk Wuling, bantuan dari Pemerintah Rp 25 sampai Rp 35 juta, ini masih kami hitung dan akan kami tetapkan segera," ujarnya.
Menurut Agus, syarat produksi lokal untuk mobil listrik yang mendapat bantuan pemerintah ini penting bagi Indonesia. Sebab, hal itu akan membuat perekonomian Indonesia bergerak.
"Kenapa ini penting? Karena kami ingin at least penyerapan tenaga kerja tetap ada dari Indonesia. Merek boleh Hyundai, tetapi 40 persen local content. Artinya, ada banyak penyerapan tenaga kerja yang ada di Indonesia," ucapnya.
Pemerintah telah menentukan jumlah kendaraan yang mendapat keringanan. Rencananya bantuan ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Bantuan pemerintah ini akan diberikan untuk motor listrik baru dan konversi, mobil listrik, serta bus listrik.