Subsidi pemerintah terhadap mobil listrik akan efektif mulai 20 Maret 2023 ini. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan bocoran bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.
Agus menegaskan, syarat mobil listrik mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah harus diproduksi di dalam negeri. Syarat lainnya, mobil listrik itu harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
"Bantuan pemerintah untuk mobil kebetulan yang TKDN 40 persen baru dua, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling (Air ev)," kata Agus.