Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

Berita
Minggu, 14 Mei 2023 08:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Belum lama ini ramai diperbincangkan seorang yang berprofesi sebagai advokat melayangkan gugatan agar masa waktu Surat Izin Mengemudi yang berlaku lima tahun diubah menjadi semur hidup.

Bukan tanpa alasan, menurut warga negara yang bernama Arifin Purwanto itu setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM dan merasa dirugikan apabila harus memperpanjangnya setelah masa berlakunya habis.

Lebih lanjut menurutnya, tolak ukur materi ujian teori dan praktik SIM tidak jelas dasar hukumnya dan diragukan apakah sudah berdasarkan lembaga berkompeten serta sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Ia menilai hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA

Teruang dalam  Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Yusri mengatakan masa berlaku SIM dengan mendapat persyaratan harus punya keterangan sehat dari dokter, serta punya surat keterangan dari psikolog.

"Karena orang yang membawa kendaraan itu tingkat bahayanya tinggi, itu alasan kenapa harus sehat," ucapnya dikutip dari laman Tempo.com.

Yusri memberikan contoh ketika seseorang tidak lulus uji SIM, di mana ada beberapa penyebab pasti. Misalnya tidak dapat surat kesehatan.

"Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” paparnya.

Selain itu ia mengatakan surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah. Sebab, seiring berjalannya waktu pasti akan ada perbedaan.

"Kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan, mungkin sekarang kamu baik tahun depan jadi gila, itu alasan harus uji psikologi," tambahnya.

Terdapat beberapa alasan lain termasuk melihat usia pengguna kendaraan. Tujuannya untuk menyesuaikan usia pengemudi dan keadaan fisiknya secara berkala. 

"Kalau usia 120 tahun SIM masih hidup juga akhirnya bawa mobil, logikanya dong, mau tidak sehat yang penting punya seumur hidup," tutupnya.


Tags Terkait :
SIM Surat Izin Mengemudi Kakorlantas Waktu SIM Roda Empat Kendaraan Pembuatan SIM
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Gugatan Masa Waktu SIM Menjadi Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kakorlantas

1 tahun yang lalu


Berita
Polisi Bakal Bikin Buku Buat Pemohon SIM

1 tahun yang lalu


Berita
Polri Resmi Buat Buku Panduan Ujian SIM, Disebar Di Kereta Hingga Pesawat

1 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Bikin SIM Akan Gunakan Scan Wajah

1 tahun yang lalu


Berita
Hino Gelar Korlantas Driver Trainer Contest

1 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

1 tahun yang lalu


Berita
Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM

1 tahun yang lalu


Berita
Pembuatan SIM Menuai Polemik, Jadi Alasan Polisi Gunakan Nama Sebagai Pelat Nomor

1 tahun yang lalu


Terkini

Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

1 jam yang lalu


Bus
Inilah Golongan Penumpang Yang Digratiskan Naik Transjakarta

2 jam yang lalu


Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

3 jam yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Darah Lagi !!

5 jam yang lalu


Berita
Neta Tambah Dealer di Jakarta, Bangunanya Bekas Prestige Motorcars di Pluit

15 jam yang lalu