OTODRIVER - Razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai dilakukan besok pada 1 September 2023.
Razia uji emisi ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswoyo dalam keterangan resminya mengatakan langkah razia uji emisi kendaraan ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara di Ibu Kota secara signifikan.
"Penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September," tambahnya.
Asep mengimbau seluruh masyarakat di DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi yang sudah memenuhi standar.
"Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini," kata Asep.
Bengkel yang mengadakan uji emisi bisa dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.
Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id. (NG)