OTODRIVER - Bagi Anda pemilik mobil semakin harus waspada dengan peraturan laul lintas yang ada, pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo tengah mempertimbangkan akan mencabut SIM bagi pelanggaran lalu lintas yanng terpantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Angka pelanggaran lalu lintas sekarang memang tampak tinggi karena pemberlakuan ETLE sudah jauh lebih banyak dari tahun lalu. pelanggaran yang saudara lakukan, akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut," kata Sigit dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Senin (26/9) yang disiarkan melalui YouTube NTMC Polri.
Nantinya, bagi pengemudi yang sering melakukan pelanggaran poinnya akan besar dan bertambah. Jika sudah melalui poin tertentu, Polisi bisa mencabut SIM pelanggar lalu lintas tersebut.
Ia pun juga memberitahu bahwa lokasi kamera ETLE sudah meluas hingga ribuan titik dan pelanggaran apapun bakal semakin mudah terdeteksi.
"Saya kita ke depan kita tingkatkan dan penggunaan alat-alat teknologi lain yang kemudian bisa bertujuan apa yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat berlalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat," papar Sigit.
Sementara itu, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pelanggaran yang terekam kamera ETLE beragam, mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar aturan ganjil genap. "Paling banyak ganjil genap," ujar Latif. (GIN)