Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Setelah Handphone, Polisi Bisa Tilang Lewat Drone

Walaupun saat ini uji coba drone masih dalam tahap riset, sebelum akhirnya diterapkan secara nasional.
Berita - Selasa, 18 Oktober 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Setelah mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone. Saat ini Polri terus meningkatkan sistem tilang elektronik dengan menggunakan drone

Uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) saat Operasi Zebra Candi 2022.

“Jadi kami sudah bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, capture pelanggaran menggunakan drone. Semoga dengan penggunaan teknologi ini, kami berharap masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa ada polisi bisa tertib berlalu lintas,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip dari Youtube NTMC Polri.

BACA JUGA

Agus juga menambahkan, walaupun saat ini uji coba drone masih dalam tahap riset, sebelum akhirnya diterapkan secara nasional. Polda Jateng akan bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melatih  petugas kepolisian terkait bagaimana cara menerbangkan drone yang benar untuk kebutuhan ETLE. 

ETLE drone tersebut nantiya dapat memudahkan pihak kepolisian untuk mengawasi pelanggar lalu lintas.

Untuk mekanisme dan standar operasional prosedur dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat konfirmasi tilang.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.


Tags Terkait :
Tilang Drone Polri
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
ETLE Drone Diuji Coba, Catat 12 Pelanggar Dalam Waktu 15 Menit

7 bulan yang lalu


Berita
Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

1 tahun yang lalu


Berita
Polri Kembangkan Pesawat Tanpa Awak, Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Elektronik, Polisi Terapkan Tilang Poin

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Handphone, Polisi Bisa Tilang Lewat Drone

1 tahun yang lalu


Berita
Periklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 Berikan Gambaran Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia

2 bulan yang lalu


Berita
20 Barang Ini Jangan Dibawa Saat Nonton Formula E

2 tahun yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

1 jam yang lalu


Berita
BMW Seri-6 Bakal Terlahir Kembali, Tapi XM Tak Punya Penerus

3 jam yang lalu


Berita
Bukan Carnival Apalagi EV9, Inilah Mobil KIA Terlaris Saat Ini

7 jam yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Ada Apa Saja Di Sana, Panduan Lengkap, Peserta, Tiket Dan Shuttle

8 jam yang lalu


Berita
BYD Kembali Lewati Tesla Sebagai Penjual Mobil Listrik Terlaris di Dunia, Ini Buktinya

11 jam yang lalu