Beranda Berita

Mobil Listrik Berpotensi Terus Mendapatkan Insentif Pajak di Masa Depan

Berita
Kamis, 15 September 2022 11:15 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Mobil Listrik Berpotensi Terus Mendapatkan Insentif Pajak di Masa Depan


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Meski dari segi harga lebih tinggi, terbukti kendaraan beroda empat listrik dikenakan biaya pajak yang cukup relatif murah dari pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pemilik mobil listrik.

Namun, jika semua publik sudah menggunkan kendaraan lsitrik? apakah pemerintah terus akan memberikan insentif pajak. Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai Pemerintah harus tetap memberikan pajak khusus bagi mobil listrik, karena tidak lagi menggunakan BBM.

"Mobil listrik sebaiknya bebas pajak seterusnya, dinegara maju juga sepert itu, karena pemerintah tidak lagi menyediakan minyak bumi untuk kendaraan, mungkin utk industri/pabrik masih perlu," ujar Bebin saat dihubungi OtoDriver, Selasa (13/9).

BACA JUGA

Tentang pajak mobil listrik sendiri, telah tercantum pada peraturan pemerintah terbaru, yakni PP (Peraturan Pemerintah) No.73 Tahun 2019. Dalam PP ini aturan mengenai pajak pada mobil listrik, diatur berdasarkan jenis mobil listrik yang ada. Berikut ini tarif pajak mobil listrik :

1. Pada mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
2. Pada mobil jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 Terbebas pengenaan pajak”.

Namun, mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%.

1. Mobil listrik hidrogen dan murni akan dikenakan tarif insentif tahap I adalah 0%, dan insentif tahap II adalah 0%.
2. Pada mobil PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 5%, sedangkan untuk insentif tahap II adalah 8%.
3. Pada mobil Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II adalah 12-14 persen.
4. Pada mobil Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8 persen. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12 persen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. 

“Sebelumnya tarif PPnBM berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” kata Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

Dari sumber yang OtoDriver dapat dari pemilik mobil Hyundai Ioniq 5 diketahui, tarif PKB mobil ini sebesar Rp 1.171.800 + Tarif SWDKLLJ sebesar Rp 153.000. Jadi total pajak tahunan yang harus dibayarkan ditambah biaya administrasi Rp 300.000 untuk mobil listrik ini sebesar Rp 1.624.000, besaran pajak ini sama dengan Toyota All New Corolla tahun 1990-an antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,7 jutaan. Perlu diketahui, Hyundai Ioniq 5 jika tidak mendapatkan insentif pemerintah seharusnya bayar pajak Rp 7,5 juta.

Selain insentif PPnBM, keuntungan memiliki mobil listrik, terbebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Salah satu alasan diberlakukannya ganjil genap adalah mengurangi pencemaran udara yang sangat parah, selain untuk mengurangi kemacetan. 


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik Insetif Pajak
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Kebijakan Bebas Pajak Mobil Listrik Impor Utuh Segera Direalisasikan

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Listrik Impor Utuh Akan Bebas Pajak

1 tahun yang lalu

Berita
Minat Beli Kendaraan Listrik Rendah, Bantuan Subsidi Akan Dievaluasi

1 tahun yang lalu


Berita
Akan Ada Insetif untuk Mobil Hybrid

1 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Wuling Air EV Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

1 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Hyundai Ioniq 5 Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

1 tahun yang lalu


Berita
Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Hanya Bayar 1 Persen

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera Beroperasi Akhir April

11 jam yang lalu


Tips
Inilah Biaya Service Ringan Mobil Suzuki Beragam Model

13 jam yang lalu


Berita
Volvo XC90 Facelift Resmi Dijual Rp 2,75 Miliar Di Indonesia, Simak Spesifikasinya

13 jam yang lalu


Berita
Dibanderol Rp 2,389 Miliar Di Indonesia, Inilah Kehebatan Jeep Wrangler Rubicon Yang Baru

14 jam yang lalu


Berita
Isuzu Mu-X Facelift Sudah Rilis Di Filipina, Indonesia Kapan?

16 jam yang lalu