Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mengetahui Syarat Terbaru Untuk Membuat SIM di Indonesia

Ada tambahan persyaratan untuk Anda yang ingin membuat SIM saat ini. Berikut penjelasannya
Berita - Senin, 21 Februari 2022 13:30 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Setiap para pengendara yang mengemudikan kendaraan di Indonesia, semua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau yang akrab disebut SIM.

Hal ini bukan hanya untuk menghindari tilang namun lebih dari itu. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi.

BACA JUGA

Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk.


Tags Terkait :
Surat Izin Mengemudi SIM
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

6 bulan yang lalu


Berita
Tes Drive Sejauh 3,4 Km, Berikut Pilihan Mobil yang Bisa Dicoba di GIIAS Semarang 2023

8 bulan yang lalu


Berita
Syarat dan Cara Test Drive Mobil Baru di GIIAS 2023 Surabaya

9 bulan yang lalu


Berita
Tidak Seperti KTP Yang Bisa Seumur Hidup, SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun. Ini Alasannya

9 bulan yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

10 bulan yang lalu


Berita
Syarat dan Cara Test Drive di GIIAS 2023

10 bulan yang lalu


Berita
Menjajal Lini Produk Kendaraan Terbaru Di Test Drive Dan Test Ride Di GIIAS 2023

10 bulan yang lalu


Berita
Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM

11 bulan yang lalu


Terkini

Berita
GWM Haval Jolion Tertangkap Kamera di Indonesia, Segera Dijual Menantang Yaris Cross Hybrid

7 jam yang lalu


Berita
Di GIIAS 2024 Mazda Andalkan Dua Varian CX-3 Terbaru, Ini Perbedaan Keduanya

9 jam yang lalu


Berita
Gaikindo Berharap Mobil Hybrid Segera Kecipratan Insentif

13 jam yang lalu


Berita
Ini Dia MINI JCW Bertenaga Listrik Pertama Di Dunia

14 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Pajero Akan Hadir Kembali Di 2027. Penantang Baru Di Segmen SUV Premium

18 jam yang lalu