Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mengetahui Syarat Terbaru Untuk Membuat SIM di Indonesia

Berita
Senin, 21 Februari 2022 13:30 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Setiap para pengendara yang mengemudikan kendaraan di Indonesia, semua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau yang akrab disebut SIM.

Hal ini bukan hanya untuk menghindari tilang namun lebih dari itu. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi.

BACA JUGA

Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk.


Tags Terkait :
Surat Izin Mengemudi SIM
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

1 minggu yang lalu

Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

1 bulan yang lalu


Berita
Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

10 bulan yang lalu


Berita
Tes Drive Sejauh 3,4 Km, Berikut Pilihan Mobil yang Bisa Dicoba di GIIAS Semarang 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Hino Gelar Korlantas Driver Trainer Contest

1 tahun yang lalu


Berita
Syarat dan Cara Test Drive Mobil Baru di GIIAS 2023 Surabaya

1 tahun yang lalu


Berita
Tidak Seperti KTP Yang Bisa Seumur Hidup, SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun. Ini Alasannya

1 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Neta Tambah Dealer di Jakarta, Bangunanya Bekas Prestige Motorcars di Pluit

7 jam yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Akan Jadi Tempat Ideal Untuk Belanja Mobil Baru

10 jam yang lalu


Berita
GALERI: Hyundai Tucson (20 FOTO)

12 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Resmi Hadir Di Indonesia, Termahal Rp 743 Juta

12 jam yang lalu


Truk
Hino Serahkan Truk Seri 300 Untuk Universitas Negeri Yogyakarta

13 jam yang lalu