Di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kerap terjadi. Bagi kendaraan penumpang, kecepatan di atas 100 km/jam, sering terjadi, sehingga pemerintah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement, yang akan menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan tertinggi tersebut.
Tetapi pada kendaraan berat, seperti truk, karena memuat barang yang terlalu berat, kecepatannya pun sangat lambat, di bawah batas terendah, yang seharusnya 60 km/jam, truk dengan muatan yang berlebih itu hanya melaju dengan kecepatan 40 km/jam.
Seiring dengan regulasi yang melarang truk ODOL (over-dimension, over-load), muatan pada truk pun tidak akan terlalu berlebih, sehingga kecepatan truk bisa ditingkatkan, menjadi kecepatan minimal di tol, yaitu 60 km/jam.
Salah satunya adalah dengan menjaga jarak ideal ketika berada di dekat truk. Karena dengan kecepatan yang lebih tinggi, ada beberapa risiko lain yang mengintai di jalan. Yaitu, saat berada di depan kendaraan berat, harus memastikan ada jarak yang cukup dengan kendaraan berat di belakang, agar tidak melakukan pengereman mendadak, karena kemungkinan truk akan memiliki jarak pengereman yang lebih jauh.
Kemudian saat di belakang truk, semakin tinggi kecepatannya, bukan mustahil guncangan pada truk pun semakin besar, ada kemungkinan benda-benda seperti kerikil, pasir atau bahkan yang lebih berat lagi, terjatuh, jika penempatannya kurang bagus. Sebaiknya, sediakan jarak yang cukup untuk menghindar atau mengerem, ketika di depan kita ada benda yang terjatuh dari truk.
"Selalu pastikan kondisi kendaraan baik, terutama pada fungsi-fungsi keselamatan seperti ban, kemudi, rem hingga lampu-lampu," tutur Catur Wibowo, instruktur Defensive Driving dari ORD Training, dalam sebuah kesempatan.
Menurutnya, kondisi kelaikan kendaraan adalah mutlak dipastikan sejak sebelum kendaraan itu digunakan. "Istilahnya wajib lakukan Pre-trip inspection, atau pemeriksaan sebelum melakukan perjalanan." jelasnya.