Beranda Berita

Kendaraan Penumpang Dibatasi Kecepatan, Truk Semakin Kencang

Berita
Senin, 11 April 2022 23:00 WIB
Penulis : Benny Averdi
Berita - Kendaraan Penumpang Dibatasi Kecepatan, Truk Semakin Kencang


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kerap terjadi. Bagi kendaraan penumpang, kecepatan di atas 100 km/jam, sering terjadi, sehingga pemerintah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement, yang akan menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan tertinggi tersebut.

Tetapi pada kendaraan berat, seperti truk, karena memuat barang yang terlalu berat, kecepatannya pun sangat lambat, di bawah batas terendah, yang seharusnya 60 km/jam, truk dengan muatan yang berlebih itu hanya melaju dengan kecepatan 40 km/jam.

Seiring dengan regulasi yang melarang truk ODOL (over-dimension, over-load), muatan pada truk pun tidak akan terlalu berlebih, sehingga kecepatan truk bisa ditingkatkan, menjadi kecepatan minimal di tol, yaitu 60 km/jam.

BACA JUGA

Salah satunya adalah dengan menjaga jarak ideal ketika berada di dekat truk. Karena dengan kecepatan yang lebih tinggi, ada beberapa risiko lain yang mengintai di jalan. Yaitu, saat berada di depan kendaraan berat, harus memastikan ada jarak yang cukup dengan kendaraan berat di belakang, agar tidak melakukan pengereman mendadak, karena kemungkinan truk akan memiliki jarak pengereman yang lebih jauh. 

Kemudian saat di belakang truk, semakin tinggi kecepatannya, bukan mustahil guncangan pada truk pun semakin besar, ada kemungkinan benda-benda seperti kerikil, pasir atau bahkan yang lebih berat lagi, terjatuh, jika penempatannya kurang bagus. Sebaiknya, sediakan jarak yang cukup untuk menghindar atau mengerem, ketika di depan kita ada benda yang terjatuh dari truk.

"Selalu pastikan kondisi kendaraan baik, terutama pada fungsi-fungsi keselamatan seperti ban, kemudi, rem hingga lampu-lampu," tutur Catur Wibowo, instruktur Defensive Driving dari ORD Training, dalam sebuah kesempatan.

Menurutnya, kondisi kelaikan kendaraan adalah mutlak dipastikan sejak sebelum kendaraan itu digunakan. "Istilahnya wajib lakukan Pre-trip inspection, atau pemeriksaan sebelum melakukan perjalanan." jelasnya.


Tags Terkait :
ETLE Tol
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Mudik Lebaran 2025
Artikel Terkait

Berita
Waspada Kepadatan Tol Cipali Mulai Terlihat

1 hari yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

11 bulan yang lalu


Berita
Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Pakar Sebut Tilang Manual Masih Perlu Dilakukan

2 tahun yang lalu


Berita
Berikut Beberapa Pelanggaran Yang Sering Tertangkap Kamera ETLE

2 tahun yang lalu


Berita
Tidak Hanya Menilang, Kamera ETLE Bisa Tahu Nama Kita

2 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Penumpang Dibatasi Kecepatan, Truk Semakin Kencang

2 tahun yang lalu


Berita
Budaya Keselamatan Lalu Lintas Membaik Sejak Diberlakukan ETLE Di Tol

2 tahun yang lalu


Terkini

Tips
Libur Lebaran Pakai Mobil Lawas? Nggak Masalah Asal Cermati Hal Ini

21 jam yang lalu


Berita
BYD Shark 6, Pikap Double Cabin Listrik Yang Diisukan Merapat Ke Indonesia

22 jam yang lalu


Bus
Meskipun Besok Lebaran, Terminal Bus AKAP Di Malang Cenderung ‘Sepi’

22 jam yang lalu


Berita
BAIC BJ40 EV Mulai Dijual 7 April Berbanderol Rp 500 Jutaan, Kapan Masuk Ke Indonesia?

22 jam yang lalu


Bus
ExxonMobil Lubricants Hadiahi Mekanik Mudik Gratis

1 hari yang lalu