Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hal Wajib yang Harus Dilakukan Setelah Mengkonversi Mobil Bensin ke Listrik

Modifikasi konversi mobil bensin ke listrik tentu akan mengubah sistem dan bentuk.
Berita
Sabtu, 24 September 2022 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dalam melakukan modifikasi konversi mobil bensin ke listrik tentu akan mengubah sistem dan bentuk di dalam mobil tersebut sehingga tentu akan berubah datanya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, bagi yang bermiant untuk melakukan konversi harus dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta dapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi yakni melalui Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kendaraan konversi listrik harus lulus uji.

Didalam peraturan tersebut terdapat pasal yang sudah dikonversi menjadi kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis.

BACA JUGA

Pasal 9

(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus dilakukan pengujian.

Selanjutnya, setelah mobil selesai dikonversi, bengkel harus melakukan permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan.

Pasal 10

(1) Pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi mengajukan permohonan pengujian untuk setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi kepada Direktur Jenderal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan melampirkan:

a. salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
b. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional;
d. diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
e. diagram kelistrikan;
f. sertifikat Bengkel Konversi;
g. gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan
h. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

(3) Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji.

(4) Besaran biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tags Terkait :
Konversi Bbm Listrik Mobil Listrik Peraturan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Pemerintah Terus Mendorong Bus Dan Truk Beralih Ke EV

Salah satu yang menghambat beralih ke truk listrik ialah harganya yang mahal.

5 bulan yang lalu

Berita
Esemka Akan Produksi Mobil Listrik?

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan, pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik produk Esemka.

2 tahun yang lalu


Berita
Masih Banyak Hambatan Pada Program Elektrifikasi Kendaraan Nasional

Kementerian Keuangan menyebut belum ada alokasi untuk percepatan kendaraan listrik dalam APBN.

3 tahun yang lalu


Berita
Daya Beli Mobil Listrik di Indonesia Masih Kalah dari Malaysia dan Thailand

Masalah masih terhambat oleh daya beli masyarakat yang dinilai belum sepadan harga produk yang ditawarkan para produsen mobil listrik.

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Denza N8L Isi Daya Penuh Cuma 9 Menit, Siap Dijual Rp 900 Jutaan

Untuk pasar China, Denza N8L sudah bisa dipesan. Mobil ini telah dilengkapi teknologi flash charging.

4 jam yang lalu


Berita
Otoproject Studio Dibuka Di Dua Mall Besar, Bisa Coba Produk Langsung

Pembukaan Otoproject Studio di Summarecon Mall Bekasi 2 dan Serpong 2 tawarkan pengalaman interaktif coba produk automotive essentials langsung.

6 jam yang lalu


Pikap
Komparasi Spesifikasi JAC Trekker T90 EV vs Foton e Tunland

Komparasi spesifikasi JAC Trekker T90 EV vs Foton e-Tunland: Dua pikap listrik 4x4 double cabin ladder frame dengan baterai 88 kWh, tenaga hingga 335 hp, dan jarak tempuh 340-350 km.

6 jam yang lalu


Berita
Changan Deepal S05, Siap Jadi REEV Pertama Yang Dijual Di Indonesia

Changan Deepal S05 REEV Indonesia diperkenalkan sebagai REEV pertama di Tanah Air. Teknologi range extender dengan mesin generator, baterai LFP 27,28 kWh, jangkauan hingga 1.000 km.

7 jam yang lalu


Berita
Penjualan GWM Naik Dari Tahun Sebelumnya, Ini Tiga Model Terlaris Saat Ini

GWM Indonesia raih kenaikan penjualan 164% di Q1 2026. Versi diesel Tank 300 dan 500 dominasi 90% jualan Tank series di tengah pasar otomotif lesu.

10 jam yang lalu