Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Hal Wajib yang Harus Dilakukan Setelah Mengkonversi Mobil Bensin ke Listrik

Berita
Sabtu, 24 September 2022 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Dalam melakukan modifikasi konversi mobil bensin ke listrik tentu akan mengubah sistem dan bentuk di dalam mobil tersebut sehingga tentu akan berubah datanya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, bagi yang bermiant untuk melakukan konversi harus dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta dapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi yakni melalui Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kendaraan konversi listrik harus lulus uji.

BACA JUGA

Pasal 9

(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus dilakukan pengujian.

Selanjutnya, setelah mobil selesai dikonversi, bengkel harus melakukan permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan.

Pasal 10

(1) Pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi mengajukan permohonan pengujian untuk setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi kepada Direktur Jenderal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan melampirkan:

a. salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
b. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional;
d. diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
e. diagram kelistrikan;
f. sertifikat Bengkel Konversi;
g. gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan
h. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

(3) Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji.

(4) Besaran biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tags Terkait :
Konversi Bbm Listrik Mobil Listrik Peraturan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Mobil Listrik
2035 Stop Produksi Mobil BBM, APBN Digunakan Beli Mobil Listrik

2 tahun yang lalu


Berita
Hal Wajib yang Harus Dilakukan Setelah Mengkonversi Mobil Bensin ke Listrik

2 tahun yang lalu


Berita
Biaya Konversi Mobil BBM ke Listrik Dinilai Masih Sangat Mahal

2 tahun yang lalu


Berita
Subsidi BBM Akan Digunakan untuk Konversi Kendaraan Listrik

2 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Konversi Kendaraan BBM ke Listrik, Ancam Penjualan Mobil Listrik?

2 tahun yang lalu


Berita
Jangan Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Butuh Subsidi

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Beli Mobil Bensin Akan Dipersulit, Kini Kebutuhan Penggunaan Mobil Dikendalikan

1 tahun yang lalu

Berita
Esemka Akan Produksi Mobil Listrik?

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Baru Hadir Di Indonesia, Mazda MX-30 Justru Dapat Varian Baru Di Jepang

5 jam yang lalu


Berita
Alasan EV Baru Audi Tanggalkan Logo 4 Cincinnya

5 jam yang lalu


Berita
Melihat Mobil Mercedes-Benz Presiden Indonesia Dari Masa ke Masa

6 jam yang lalu


Truk
Fuso eCanter Beroperasi Perdana Di Wilayah Jabodatbek

6 jam yang lalu


Truk
Ternyata Truk ODOL Jadi ‘Tanggung Jawab’ Dua Kementerian Ini

7 jam yang lalu