Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah terus berupaya mengahdirkan mobil listrik untuk masyarakat.
Hal ini ungkapan Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dimana presiden telah memerintahkan untuk memulai pengadaan mobil listrik melalui anggaran APBN dilakukan pada tahun ini.
"Demi tercepainya elektrifikasi, Presiden Jokowi sudah memerintahkan bahwa APBN digunakan untuk pembelian mobil listrik mulai tahun ini dan lebih besar lagi tahun depan," ujar Luhut.
"Nantinya pada 2035 tidak ada lagi mobil combustion engine yang di produksi dalam negeri karena nantinya akan pakai mobil listrik atau EV [electric vehicle]," ungkapnya.
Tetapi dalam peralihan ke mobil listrik, Luhut juga menyampaikan ada kendala yaitu kelangkaan chip sebagai salah satu komponen mobil listrik karena imbas dari melonjaknya permintaan beberapa waktu belakangan.
Selain menggunakan ABPN dan akan menghentikan produksi kendaraan bermotor yang mengunakan BBM, Pemerintah juga mengajak untuk mengubah mesin konvensional ke mesin listrik dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.