Seiring perkembangan teknologi, kita bisa mengecek data kepemilikan kendaraan kita maupun orang lain. Layaknya sebuah NIK pada KTP, plat nomor kendaraan inilah yang berfungsi sebagai alat identifikasi.
Saat ini, sudah terdapat sebuah aplikasi resmi untuk mengetahui berapa pajak kendaraan kita, merek dan jenis kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan kendaraan dan lainnya. Aplikasi ini juga untuk berbagai keperluan lainya seperti, pelanggaran lalu lintas, kasus tabrak lari, pencurian sampai menelusuri kasus kriminal lainnya.
Terdapat empat cara mudah yang bisa Sahabat lakukan untuk mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor secara online yaitu melalui Website Samsat, dan melalui aplikasi android.
Tapi untuk website samsat sendiri, belum semua provinsi di Indonesia tersedia. Berikut daftar dan alamat website sesuai dengan wilayah:
1. Jakarta : https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
2. Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
3. Jawa Tengah : http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
4. DIY Yogyakarta : http://infonjkbdiy.com
5. Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
6. Banten: http://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
7. Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
8. Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Selanjutnya untuk cara cek plat nomor kendaraan motor atau mobil bisa melalui aplikasi Android sebagai berikut:
1. Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
2. Jawa Barat: SAMBARA
3. Jawa Tengah : SAKPOLE e-SAMSAT Jateng
4. DIY Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta
5. Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
6. Aceh: PELUIT DITLANTAS Polda Aceh
7. Riau: Riau ESamsat KEPRI
8. Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
9. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
10. NTB: NTB SAMSAT Delivery
11. Sulawesi Selatan: Sulawesi Selatan eSamsat-Sulsel
12. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
13. Kalimantan Utara: ESAMSAT Kalimantan Utara
14. Pontianak: Samsat Pontianak
15. Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
Bagai mana cukup mudah bukan untuk mengetahui indentitas kendaraan?, tapi OtoDriver ingatkan gunakan hal ini sebagaimana mestinya, jangan dilakukan untuk tindakan kejahatan.