BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dalam peraturan yang sudah ditandatangani pada awal 2022 ini, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM hingga STNK harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Merespons kondisi tersebut, maka Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi, Kakorlantas Polri dalam keterangannya.
"Kami langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kami kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi proyek-proyek kami ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.