Peraturan yang membahas tentang penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini membahas tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres inipun langsung berlaku sejak 13 September 2022. Dengan demikian, seluruh mobil dinas anggota instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kendaraan dinas kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib menggunakan mobil dan motor listrik.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan sejumlah langkah demi mendukung percepatan penggunaan mobil listrik di kalangan pemerintahan ini. Antara lain pemberian insentif tarif listrik untuk SPKLU.
Kementerian ESDM juga diminta melakukan percepatan program konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam rangka transformasi energi.
Jokowi pun menegaskan jika program penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah RI ini dapat dilakukan melalui skema pembelian atau sewa.