Tilang elektronik atau yang tertulis dengan nama Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) sudah ditetapkan Korlantas Polri dan mulai diberlakukan pada 23 April 2021 mendatang.
Nantinya pelaksanaan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
"Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan," kata Kasubditdakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Kombes Pol Abrianto Pardede menuturkan bahwa tilang elektronik dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Sebetulnya ETLE sudah ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Lebih lanjut lagi kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera ETLE dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya bahwa dalam ETLE dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir.