Salah satu syarat perjalanan antarkota yang digulirkan pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 adalah surat vaksin.
Namun hal ini ternyata tidak berdampak pada pelaku perjalanan seperti pengemudi truk. Di mana untuk melintas ke titik-titik antarkota, tidak memerlukan surat bukti vaksin.
Regulasi ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 butir ke-4 yang menyatakan jika untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Keputusan tersebut juga dikeluarkan agar kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari itu masih dapat dilakukan. "(Sektor) makanan minuman penunjangnya itu tetap jalan, artinya produksi makanan minuman logistik kebutuhan setiap hari masyarakat tetap jalan industrinya," kata Tito Karnavian.
Di kesempatan terpisah, Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan hal tersebut. "Pengemudi logistik atau truk dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali untuk sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE pengemudi truk dan awak diarahkan untuk vaksin," urainya dalam webinar akhir pekan lalu.