PPKM Darurat diberlakukan di daerah Jawa-Bali. Peraturan ini ditegakkan untuk menekan angka laju penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang kini tengah membludak.
Selain penyekatan, rupanya ada kebijakan mengenai kapasitas maksimal mobil. Regulasi ini tampak serupa saat kebijakan PSBB ketat yang diberlakukan tahun lalu.
Merujuk pada SK Kadishub No. 259 Tahun 2021, kapasitas maksimal kendaraan adalah 50% selama PPKM Darurat. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Kebijakan ini hampir sama dengan saat PSBB ketat tahun lalu. Namun yang membedakan, kapasitas mobil penumpang lebih banyak saat PPKM Darurat saat ini jika sebelumnya mobil dengan kapasitas angkut 5 penumpang hanya boleh mengangkut 3 penumpang dan mobil 7 seater boleh mengangkut 5 orang penumpang.