Mulai 3-20 Juli ini pemerintah mengumumkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang membatasi mobilitas dan kegiatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal ini dipatuhi PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) dengan menerapkan kebijakan bagi dealer, bengkel, vendor maupun supplier.
Dalam keterangan resminya, Suzuki menawarkan layanan Home Service dan Pick Up Service terutama bagi pemilik kendaraan niaga seperti New Carry Pick Up dan APV.
Hal ini berhubungan dengan fungsi kendaraan tersebut yang bergerak di sektor vital, seperti logistik, transportasi atau medis. Bantuan darurat pun masih tersedia melalui layanan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA).
Selain itu, selama masa PPKM Mikro Darurat dari 3-20 Juli 2021, layanan operasional di 164 showroom mobil di wilayah Jawa dan Bali akan akan mengikuti aturan pemerintah pusat dengan tetap berkordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Sementara bagi dealer atau bengkel di luar Jawa dan Bali, operasionalnya akan mengikuti regulasi di masing-masing wilayah. Dealer Suzuki yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, bisa diakses secara digital baik melalui website, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.