Salah satu yang membuat pasar otomotif nasional menggeliat adalah dipangkasnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Efek positif ini pun menjadi salah satu alasan diperpanjangnya kembali masa bebas kutipan 100% pajak ini sampai Desember 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan pembebasan PPnBM 100% berlaku untuk kendaran penumpang dengan kapasitas hingga 1.500 cc.
"Kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh PKP yang melakukan pemungutan," kata Febrio dalam siaran pers, Jumat (17/9).
Febrio menuturkan, perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19. Produksi mobil secara kumulatif sejak awal tahun pun tumbuh 49,4 persen. Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga ekspor kendaraan CKD yang tumbuh 169,7 persen (yoy). Dengan performa tersebut, pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing-masing 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) di kuartal II 2021.
"Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan tersebut, para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," beber Febrio.
"Kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja," tutupnya.
Markondez