Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Intensif PPPnBM Terbaru Resmi Berlaku, Berdampak Pada Dua Segmen Kendaraan

Berita
Rabu, 9 Februari 2022 13:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Aturan terbaru mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP)100 persen untuk kendaraan bermotor pada 2022 akhirnya diumumkan.

Namun hal ini hanya berlaku untuk pembelian mobil baru pada kuartal pertama 2022.

Dikutip dari bisnis.com, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.01/2022 tenang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA

"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/2).

Intensif PPnBM DTP ini diberikan pada dua segmen yakni LCGC dengan harga di bawah Rp 200 juta.

Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) juga lebih rendah.

Insentif yang diberikan berupa diskon PPnBM sebesar 100 persen pada periode pertama (Januari-Maret 2022), 66,66 persen pada periode kedua (April-Juni 2022), dan 33,33 persen pada periode ketiga (Juli-September 2022).

Lalu segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 - Rp250 juta dengan tingkat kandungan lokal 80%. Relaksasi yang diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal pertama (Januari-Maret 2022). Konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. 

LMPV hanya yang direntang harga Rp 200-250 juta yang dapat relaksasi

Adit


Tags Terkait :
Relaksasi PPnBM Harga Baru
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Toyota Berpendapat Kembalinya Relaksasi Pajak Dapat Meningkatkan Kembali Daya Beli Masyarakat Saat Ini

1 bulan yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga SUZUKI Terbaru (April 2022)

2 tahun yang lalu


Berita
Dari Toyota Raize Sampai Mitsubishi Xpander, Dapati Diskon Besar di JAW 2022

2 tahun yang lalu


Berita
Jakarta Auto Week 2022 Resmi Dibuka, 13 Brand Hadirkan Program Pembelian Menarik

2 tahun yang lalu


Berita
Jakarta Auto Week 2022 Dibuka 12 Maret, Fokus Mendorong Penjualan

2 tahun yang lalu


Berita
PPnBM DTP Diterapkan, Ini Dia Harga Baru Honda Brio

2 tahun yang lalu


Berita
Harga Honda CR-V Meroket. Ini Jawaban Honda

2 tahun yang lalu


Berita
Ada HR-V dan BR-V Baru, Mobil Honda Ini Tetap Yang Terlaris

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

2 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

3 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

4 jam yang lalu


Bus
Inilah Golongan Penumpang Yang Digratiskan Naik Transjakarta

5 jam yang lalu


Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

6 jam yang lalu