Aturan terbaru mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP)100 persen untuk kendaraan bermotor pada 2022 akhirnya diumumkan.
Namun hal ini hanya berlaku untuk pembelian mobil baru pada kuartal pertama 2022.
Dikutip dari bisnis.com, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.01/2022 tenang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/2).
Intensif PPnBM DTP ini diberikan pada dua segmen yakni LCGC dengan harga di bawah Rp 200 juta.
Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) juga lebih rendah.
Insentif yang diberikan berupa diskon PPnBM sebesar 100 persen pada periode pertama (Januari-Maret 2022), 66,66 persen pada periode kedua (April-Juni 2022), dan 33,33 persen pada periode ketiga (Juli-September 2022).
Lalu segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 - Rp250 juta dengan tingkat kandungan lokal 80%. Relaksasi yang diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal pertama (Januari-Maret 2022). Konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Adit