Satu langkah nyata dalam rangka menuju Indonesia Zero ODOL pada Januari 2023 mendatang salah satunya dengan melakukan pelarangan bagi truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) untuk tidak melintas di Tol Tanjung Priok-Bandung. Tindakan nyata ini mulai diberlakukan pada Senin 9 Maret 2020.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Mohamad Risal Wasal mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat yang melibatkan berbagai pihak di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada.
"Berdasarkan pada hasil rapat, pelarangan truk ODOL dilakukan mulai Senin (09/03) yang diberlakukan di sepanjang lintasan, mulai Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung," ujar Risal dalam suatu diskusi di booth Isuzu pada pameran GIICOMVEC 2020 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Risal merincikan bahwa akan ada 26 lokasi prioritas untuk pengawasan untuk penanganan truk ODOL dengan menempatkan petugas dan alat timbang pada 13 lokasi.
Lokasi tersebut yakni Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR), Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat. Karawang Timur, Cikopo/Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang (Arah Bandara).