Dengan dibukanya tol Trans Jawa membuat waktu tempuh antar kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur dari Jakarta semakin singkat. Di sisi lain, kecelakaan yang melibatkan bus juga makin marak. Salah satu sebabnya adalah perilaku supir yang ugal-ugalan.
Hal ini mendapat perhatian serius. Termasuk dari penikmat bus yang tergabung dalam komunitas Bismania Community. Di mana pada 13 Januari lalu merilis siaran pers terkait pernyataan sikap mendukung program pemerintah dalam mengimplementasikan SK Dirjen terkait marka "Speed Reduction", atau pengurangan kecepatan.
Tahap awal dari peraturan yang dikeluarkan oleh kordinasi dalam KNKT, BPJT, Korlantas Polri dan Jasa Marga ini akan diujicoba pada lintas tol Cikopo-Palimanan. Tujuannya agar tingkat kecelakaan bisa ditekan.
1. Bismania Community berpijak pada motto "Jalan Raya Milik Bersama"
2. Jalan tol bukan tempat untuk adu kecepatan
3. Mengimbau kepada operator angkutan untuk:
a. Menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik tentang batas maksimal kecepatan, maupun tentang cara mengemudikan kendaraan.
b. Turut serta mengampanyekan Jalan Raya Milik Bersama sesuai pada pasal 105 dan 106 UU 22 tahun 2009.
c. Mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018.
4. Mendesak kepada regulator terkait untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dengan seluruh instrumen dan peraturan yang telah dirumuskan.
5. Mengajak para pengguna jasa ikut berperan aktif dalam hal keselamatan di jalan raya. Jika pengemudi Anda ugal-ugalan, tegurlah. Tidak selamanya diam itu emas, sedikit langkah dari Anda mungkin berarti bagi nyawa orang banyak.