Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Lampu Hazard Tak Boleh Sembarang Dinyalakan. Ini Sebab Dan Alasannya

Hazard hanya dinyalakan ketika keadaan darurat saja dan sangat ditekankan untuk tidak dinyalakan saat kendaraan sedang berjalan.
Berita
Jumat, 10 Januari 2020 07:30 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Ada satu kesalahan besar yang masih dilakukan oleh pengendara roda empat atau lebih saat hujan datang mengguyur deras, yaitu menghidupkan lampu hazard. Mereka beranggapan, lampu yang menyalakan kedua lampu sein itu, menjadi penanda keberadaan kendaraannya di tengah pekatnya hujan dengan pandangan yang terbatas. 

Padahal menyalakan hazard akan menghilangkan fungsi lampu sein, sehingga malah membahayakan. Lampu berkedip terus menerus, malah bisa mengganggu konsentrasi pengendara di belakang, hal ini juga berbahaya.

“Lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi darurat dan ditekankan untuk tidak dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” terang Sonny Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) beberapa waktu silam.

Dengan kata lain hazard tidak boleh digunakan saat berkendara. Baik ketika berada di jalan saat hujan deras, maupun ketika akan melaju lurus di persimpangan. Hazard akan melumpuhkan fungsi sein, sehingga bisa membingungkan pengendara lain terutama yang berada di belakangnya. “Beberapa kecelakaan terjadi karena pengemudi di belakang tidak menyadari jika mobil di depannya berniat untuk ganti jalur,” lanjutnya.

BACA JUGA
Lampu belakang berwarna merah, merupakan penanda terbaik  

“Selain itu dalam rentang waktu tertentu, kedipan lampu sein akan membuat mata pengendara di belakangnya akan cepat lelah lantaran pupil matanya membuka dan menutup merespons nyala lampu. Di sisi lain dengan fisik yang lelah maka konsentrasi  berkendara akan terganggu dan berpeluang membuat kesalahan,” tutupnya

Beberapa kesalahan menggunakan hazard yang kerap terjadi : 


Tags Terkait :
Hazard Darurat Aturan
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Penggunaan Lampu Hazard Yang Tepat Dan Tidak Tepat Di Jalan

Cara penggunaan lampu hazard yang benar di jalan diatur Pasal 121 UU No 22/2009. Ketahui kondisi darurat yang tepat serta larangan saat hujan, persimpangan, dan terowongan.

2 minggu yang lalu


Berita
Lampu Hazard Digunakan Hanya Saat Darurat

Sesuai arti lambang segitiga, Hazard hanya untuk darurat dan mobil berhenti

4 tahun yang lalu


Berita
Lampu Hazard Tak Boleh Sembarang Dinyalakan. Ini Sebab Dan Alasannya

Hazard hanya dinyalakan ketika keadaan darurat saja dan sangat ditekankan untuk tidak dinyalakan saat kendaraan sedang berjalan.

6 tahun yang lalu


Berita
Mudik Lebaran Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard

Ada aturannya, tidak boleh dinyalakan sembarangan.

7 tahun yang lalu

Berita
Jangan Nyalakan Hazard Dalam Kondisi Ini

Hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang melakukan kesalahan ini .

7 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Tiongkok Wajibkan Hadirnya Tombol Fisik Di Interior

Regulasi keselamatan kendaraan di Tiongkok tampak sedang serius berbenah.

3 bulan yang lalu


Tips
Lampu Sein Jadi Bahasa Manuver Aman Di Jalan

Cara menggunakan lampu sein yang benar untuk manuver aman di jalan dijelaskan Training Director SDCI. Pahami jarak dan timing yang tepat saat berbelok, menyalip, atau keluar dari parkir.

1 hari yang lalu


Berita
Ini Lokasi Posko Mudik Daihatsu 2026

Semua beroperasi selama 24 jam.

2 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

9 jam yang lalu


Berita
Ferrari 296 Speciale Gunakan V6, Jadi Ferrari Paling Hardcore Saat Ini

Ferrari 296 Speciale hadir di Indonesia bahkan disebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara, dengan warna khusus Violetto Dino yang semakin memperkuat aura eksklusifnya.

9 jam yang lalu


Berita
Toyota Bersikukuh Mengerjakan Girboks Manual Untuk EV

Toyota kembangkan transmisi manual untuk EV meski tren mobil listrik menuju kesederhanaan. Produsen Jepang ini tengah mematenkan konsep girboks manual yang memberikan pengalaman berkendara klasik.

10 jam yang lalu


Berita
Toyota Pamerkan Konsep GR Camry Dengan Tenaga Raksasa

Potensi tenaga maksimal dipasok dari dua mesin. Hal tersebut membuat mobil ini sangat superior.

15 jam yang lalu


Berita
EV Perlu Aki Khusus, Ini Penjelasannya

Cara kerja aki EV dan aki biasa berbeda. Begini penjelasannya.

15 jam yang lalu