Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mudik Lebaran Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard

Ada aturannya, tidak boleh dinyalakan sembarangan.
Berita
Selasa, 4 Juni 2019 09:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Sesuai dengan namanya, lampu hazard hanya digunakan pada kondisi bahaya atau darurat. Dengan demikian lampu berkedip ini tidak bisa digunakan sembarangan. Pada saat mudik Lebaran ada kemungkinan kita hadapi hal di mana kita harus menyalakan lampu hazard ini. 

“Pada dasarnya lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” terang Leo Firmanto, salah satu trainer safety driving dan juga off-roader senior ini. “Lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan jika tidak dalam kondisi darurat,” tutur Leo lebih lanjut.

Leo mengatakan bahwa tak sedikit orang yang masih menyalakan hazard saat hujan turun. Hal ini berbahaya karena melumpuhkan fungsi lampu sein dan dalam tempo waktu lama bisa membuat mata pengemudi di belakangnya lelah. 

Berikut hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menyalakan lampu hazard

Jangan nyalakan hazard

 * Berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.

* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup nyalaka lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp. Khusus untuk lampu kabut depan maupun belakang memang tidak semua mobil dilengkapi dengan fitur ini.  

Nyalakan lampu hazard:

* Dalam kondisi kendaraan mogok

* Mengalami kecelakaan

* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.

* Berhenti sesaat di pinggir jalan.


Tags Terkait :
Hazard Emegency Aturan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mudik Lebaran Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard

Ada aturannya, tidak boleh dinyalakan sembarangan.

6 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Tiongkok Wajibkan Hadirnya Tombol Fisik Di Interior

Regulasi keselamatan kendaraan di Tiongkok tampak sedang serius berbenah.

2 bulan yang lalu


Berita
Lampu Hazard Digunakan Hanya Saat Darurat

Sesuai arti lambang segitiga, Hazard hanya untuk darurat dan mobil berhenti

4 tahun yang lalu


Tips
Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Berkendara Di Tengah Hujan

Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Berkendara Di Tengah Hujan

4 tahun yang lalu


Berita
Jangan Lakukan Ini Saat Berkendara di Tengah Hujan

Lampu merupakan wujud komunikasi antar pengemudi di jalanan

5 tahun yang lalu


Berita
Lampu Hazard Tak Boleh Sembarang Dinyalakan. Ini Sebab Dan Alasannya

Hazard hanya dinyalakan ketika keadaan darurat saja dan sangat ditekankan untuk tidak dinyalakan saat kendaraan sedang berjalan.

6 tahun yang lalu


Berita
Beberapa Keunggulan All New Subaru Forester Gen VI Yang Baru Meluncur

Sosok All New Subaru Forester 2.5i-S EyeSight hadir di pasar tanah air dengan menawarkan berbagai keunggulan dari sisi mesin dan juga safety.

8 bulan yang lalu

Tips
Kami Tegaskan Bahwa Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Mobil Berjalan Di Tengah Hujan Deras

Lampu hazard bukan untuk mobil berjalan di tengah hujan dan hanya digunakan untuk mobil dalam posisi berhenti

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
DI AUTO CHINA 2026, ICAR V27 REEV SETIR KANAN DITAMPILKAN

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

3 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

23 jam yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat All-New C-Class Electric, Standar Baru Segmen Sedan Listrik Premium

Peluncuran global All-New Mercedes-Benz C-Class Electric digelar di Seoul. Sedan listrik premium ini tawarkan desain futuristik, range 762 km WLTP, MBUX Hyperscreen, dan akselerasi 4 detik.

1 hari yang lalu