Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Bersiap, Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.
Berita - Minggu, 7 Juni 2020 06:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor. Pembatasan kendaraan ganjil genap ini kembali diadakan setelah lebih dari dua bulan dihilangkan.

“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.

BACA JUGA

Sesuai dengan ketentuan, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Adapun pengecualian ganjil genap, yakni untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Lalu, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Kemudian, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, ganjil genap dihapuskan mulai dari tanggal 19 Maret lalu seiring merebaknya wabah virus Covid-19. Hal ini bertujuan agar masyarakat berpindah dari moda transportasi umum ke kendaraan pribadi.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Pemerintah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

5 tahun yang lalu


Berita
Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

5 tahun yang lalu


Berita
Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

5 tahun yang lalu


Berita
Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Menilik Salah Satu Cabang Dealer Toyota Di Pulau Dewata

54 menit yang lalu


Tips
Mesin Diesel Euro 4 Masih Aman Tenggak Bio Solar?

4 jam yang lalu


Teknis
Jarak Tempuh Varian All New Hyundai Kona Electric Signature, Kalah Dengan Varian Prime. Mengapa Demikian?

6 jam yang lalu


Berita
Hyundai Creta Terbaru Tertangkap Kamera di Tol Trans Jawa, Ini Bocorannya

15 jam yang lalu


Berita
Honda Malaysia Luncurkan City Special Edition, Bagaimana Dengan Di Indonesia?

21 jam yang lalu