Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.
Berita
Kamis, 15 Agustus 2019 09:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Awal pekan ini perluasan kawasan ganjil-genap resmi diberlakukan. Ada tiga perubahan signifikan yang diterapkan. Mulai dari bertambahnya ruas jalan yang terdampak aturan, waktu pelaksanaan, sampai pengecualian dijabarkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Salah satu poin menarik dari aturan baru ini adalah pengecualian bebas sistem ganjil-genap bagi beberapa jenis kendaraan bermotor, salah satunya mobil listrik. Dalihnya, mobil listrik dianggap ramah lingkungan sehingga tidak menyumbangkan polusi udara.

Foto: Alfons

Namun dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pengecualian ini terbatas pada mobil listrik murni. "Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik saja," jawabnya lewat pesan singkat kepada Oto Driver.

Ini berarti mobil hybrid yang menggunakan dua mesin penggerak tidak masuk ke dalam daftar pengecualian. Padahal beberapa pabrikan besar seperti Toyota condong menghadirkan mobil yang mengkombinasikan mesin konvensional dengan motor listrik ini.

Sampai sejauh ini di pasar otomotif lokal sendiri baru ada sangat sedikit pabrikan yang menawarkan mobil listrik murni seperti yang disebut Syafrin. Tercatat beberapa importir umum sudah menawarkan produk seperti Tesla yang bermesin full listrik. Sementara dari pihak APM tercatat baru BMW yang menjual mobil listrik murni dengan produk i3-nya.

Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap sendiri dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September. Sementara untuk penerapannya bakal mulai dilakukan pada 9 September 2019. Selain kendaraan yang digerakan oleh motor listrik, sistem ganjil-genap juga dikecualikan untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), sepeda motor, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas TNI dan Polri serta kendaraan angkutan bahan bakar.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Mobil Listrik Pemerintah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.

6 tahun yang lalu


Berita
Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.

6 tahun yang lalu


Berita
Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.

6 tahun yang lalu


Berita
Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

3 tahun yang lalu


Berita
Setelah Beli Mobil Bensin Akan Dipersulit, Kini Kebutuhan Penggunaan Mobil Dikendalikan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang akan mengendalikan penggunaan mobil atau motor, demi menjaga kualitas udara Ibu Kota dari banyaknya gas emisi.

2 tahun yang lalu

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

Ternyata APAR yang disematkan sebagai peranti standar saat ini justru belum sesuai peruntukannya dalam memadamkan baterai mobil listrik.

1 tahun yang lalu


Berita
Polisi Gunakan Wuling Air ev Sebagai Mobil Patroli

Kendaraan listrik ini yang ramah lingkungan ini merupakan hibah dari PT. Arya Motor Indonesia kepada Korlantas Polri.

2 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

Kendaraan listrik menjadi salah satu pengecualian terhadap aturan ganjil genap selama mudik.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Catat Waktu Diskon Tarif Tol Untuk Hindari Macet Arus Balik

Diskon untuk menekan penumpukan arus kendaraan di jalur tol.

10 jam yang lalu


Berita
Hyundai Punya Program Sewa Pakai Bagi Konsumen Perorangan

Banyak pilihan model mulai dari EV sampai ICE.

11 jam yang lalu


Tips
Awas Jika Ada Bunyi Yang Aneh Di Kaki-Kaki Mobil Anda

Pemeriksaan kaki-kaki secara cermat wajib dilakukan secara berkala.

12 jam yang lalu


Berita
Belum Diumumkan Kapan Peluncurannya, Wuling Geber Persiapan Produksi Eksion

Wuling tengah persiapkan produksi Eksion secara lokal.

13 jam yang lalu


Tips
Waspada, Ini Wilayah Lelah Yang Rawan Kecelakaan Di Tol Trans Jawa

Ingat, microsleep tanda awal kelelahan ringan tapi bisa mematikan dampaknya

1 hari yang lalu