Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.
Berita - Kamis, 15 Agustus 2019 09:00 WIB
Penulis : Alfons


Awal pekan ini perluasan kawasan ganjil-genap resmi diberlakukan. Ada tiga perubahan signifikan yang diterapkan. Mulai dari bertambahnya ruas jalan yang terdampak aturan, waktu pelaksanaan, sampai pengecualian dijabarkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Salah satu poin menarik dari aturan baru ini adalah pengecualian bebas sistem ganjil-genap bagi beberapa jenis kendaraan bermotor, salah satunya mobil listrik. Dalihnya, mobil listrik dianggap ramah lingkungan sehingga tidak menyumbangkan polusi udara.

Foto: Alfons

BACA JUGA

Namun dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pengecualian ini terbatas pada mobil listrik murni. "Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik saja," jawabnya lewat pesan singkat kepada Oto Driver.

Ini berarti mobil hybrid yang menggunakan dua mesin penggerak tidak masuk ke dalam daftar pengecualian. Padahal beberapa pabrikan besar seperti Toyota condong menghadirkan mobil yang mengkombinasikan mesin konvensional dengan motor listrik ini.

Sampai sejauh ini di pasar otomotif lokal sendiri baru ada sangat sedikit pabrikan yang menawarkan mobil listrik murni seperti yang disebut Syafrin. Tercatat beberapa importir umum sudah menawarkan produk seperti Tesla yang bermesin full listrik. Sementara dari pihak APM tercatat baru BMW yang menjual mobil listrik murni dengan produk i3-nya.

Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap sendiri dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September. Sementara untuk penerapannya bakal mulai dilakukan pada 9 September 2019. Selain kendaraan yang digerakan oleh motor listrik, sistem ganjil-genap juga dikecualikan untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), sepeda motor, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas TNI dan Polri serta kendaraan angkutan bahan bakar.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Mobil Listrik Pemerintah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Kurangi Kemacetan, 12 Jalan Tol Baru Siap Beroperasi

1 tahun yang lalu


Berita
Mulai 18 April, Berikut Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Libur Lebaran Jalan Jakarta Bebas Ganjil Genap

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Neta L Resmi Diluncurkan Dengan Banderol Mulai Rp 315 Jutaan

3 jam yang lalu


Komparasi
Perbandingan Wuling Cloud EV dengan BYD Dolphin, Mana Yang Lebih Menarik?

4 jam yang lalu


Berita
EV Melambat, Mercedes-Benz Malah Getol Kembangkan Kembali Mesin Bakar

4 jam yang lalu


Berita
Demi Percepat Peralihan ke Mobil Listrik, Suzuki Suntik Mati 4 Model Lawas Termasuk Swift

4 jam yang lalu


Berita
Suzuki Jimny Pikap Dikabarkan Dalam Tahap Pengembangan

7 jam yang lalu