Nissan Kicks yang baru diluncurkan di Indonesia masuk ke dalam skema mobil ramah lingkungan di Indonesia. Mobil ini bisa dikatakan memiliki penggerak mesin listrik.
Harga jual yang ditawarkan Nissan cukup menarik. Model ini diluncurkan dengan harga tak sampai Rp 450 juta atau lebih tepatnya Rp 449 juta.
Lantas, bagaimana dengan pajak kendaraan bermotor tahunan mobil ini? Apakah masih terbilang mahal.
Bagus Susanto selaku Marketing Director PT Nissan Motor Distribution Indonesia menyebutkan bahwa harmonisasi pajak mobil listrik membuat Nissan Kicks tidak lagi terkena pajak ganda karena menggendong dua sistem penggerak sekaligus.
“Jadi sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya pajak ganda atau double. Jadi konsumen tidak perlu khawatir lagi pajaknya lebih mahal,” jelasnya saat diwawacarai oleh tim OtoDriver (3/9).
Lantas masih menurut Bagus, mobil ini dikenakan PKB yang sama dengan mobil bertenaga mesin konvensional.
“Pajaknya sama seperti mobil biasa. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sektiar 2 persen,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penghitungan kami, jika PKB Nissan Kicks dikenakan 2 persen dari harga baru mobil, maka pajak tahunan yang harus dibayar oleh konsumen adalah Rp 8,9 juta untuk kepemilikian pertama.