Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pelumas Berlabel SNI yang Bukan Dari BSN Dipertanyakan

“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib."
Berita
Rabu, 24 April 2019 08:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dirilis Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) pada sejumlah produk oli ternyata dipertanyakan oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI). Menurutnya, label SNI tersebut overlap dengan NPT Wajib (Nomor Pelumas Terdaftar).

Menurut PERDIPPI dalam keterangan tertulis, uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan Tanda SNI Pelumas hanya bersifat parsial, yakni uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Padahal, SNI Pelumas yang telah diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui proses panjang, yaitu dirumuskan melalui proses 2 tahunan.

“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah kami pertanyakan,” ujar Paul Togar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.

Menurut Paul, akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

"Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan  untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI tersebut juga didasarkan pada nota kesepakatan antara BSN dengan KAN,” terang Paul.


Tags Terkait :
D
Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait









Terkini

Terkini