Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Aturan Baru: Beli Mobil Kini Bisa DP 0%

Tapi tak sembarang perusahaan leasing yang bisa membuat DP 0 persen.
Berita
Sabtu, 12 Januari 2019 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Ada angin segar untuk Anda yang sedang berencana membeli mobil baru dengan cara kredit alias mencicil. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru yang memungkinkan terciptanya DP sampai 0 persen!

Dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018, ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk mobil tentunya, pada perusahaan pembiayaan (multifinance) menjadi semakin longgar.

Rincian aturan baru tersebut tertuang dalam Bab IV, Pasal 20, tentang Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Berikut kutipannya:

Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut: 

a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan;

b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan; atau

c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan.

Sejauh ini bisa disimpulkan bahwa yang bisa membuat penawaran DP 0 persen hanyalah perusahaan pembiayaan alias leasing dengan rasio pembiayaan bermasalah yang sangat rendah atau yang disebut Non-Performing Financing (NPF), yakni 1 persen. 

Sedangkan bagi leasing yang NPF alias rasio kredit macetnya di atas 1 persen dilarang OJK untuk membuat DP 0 persen. 

Bagi yang rasio kredit macetnya sampai 3 persen, DP terendah yang bisa diracik adalah 10 persen. Sampai DP terendah bagi leasing yang punya kredit macet tertinggi adalah 25 persen. 


Tags Terkait :
D
Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait










Terkini

Terkini