Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Aturan Baru: Beli Mobil Kini Bisa DP 0%

Tapi tak sembarang perusahaan leasing yang bisa membuat DP 0 persen.
Berita - Sabtu, 12 Januari 2019 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ada angin segar untuk Anda yang sedang berencana membeli mobil baru dengan cara kredit alias mencicil. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru yang memungkinkan terciptanya DP sampai 0 persen!

Dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018, ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk mobil tentunya, pada perusahaan pembiayaan (multifinance) menjadi semakin longgar.

BACA JUGA

Rincian aturan baru tersebut tertuang dalam Bab IV, Pasal 20, tentang Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Berikut kutipannya:

Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut: 

a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan;

b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan; atau

c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling
rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan.

Sejauh ini bisa disimpulkan bahwa yang bisa membuat penawaran DP 0 persen hanyalah perusahaan pembiayaan alias leasing dengan rasio pembiayaan bermasalah yang sangat rendah atau yang disebut Non-Performing Financing (NPF), yakni 1 persen. 

Sedangkan bagi leasing yang NPF alias rasio kredit macetnya di atas 1 persen dilarang OJK untuk membuat DP 0 persen. 

Bagi yang rasio kredit macetnya sampai 3 persen, DP terendah yang bisa diracik adalah 10 persen. Sampai DP terendah bagi leasing yang punya kredit macet tertinggi adalah 25 persen. 


Tags Terkait :
Sales Jual Beli Kredit
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Tenor Terpanjang, Suzuki Tawarkan Program Cicilan Hingga 7 Tahun

1 tahun yang lalu


Tips
Goodcar.id, Komitmen Indomobil Group Garap Pasar Mobil Bekas

1 tahun yang lalu


Tips
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk First Time Buyer Mobil Baru

1 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Tawarkan Layanan After Sales Terbaru. Hanya Untuk Pajero Sport Dan Xpander

3 tahun yang lalu


Tips
Gaji RP 8 Juta Bisakah Untuk Beli Mobil Baru?

4 tahun yang lalu


Tips
Milenials Mau Kredit Mobil? Simak Tipsnya

5 tahun yang lalu


Berita
Reaksi Mitsubishi, Wuling, Honda Terhadap DP 0 Persen

5 tahun yang lalu


Berita
Aturan Baru: Beli Mobil Kini Bisa DP 0%

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Tak Hanya Kalista, Geely Radar RD6 Bakal Hadir Juga Di Thailand Dengan Label Riddara

4 jam yang lalu


Berita
GWM Tank 300 Semakin Dekat Dengan Indonesia

5 jam yang lalu


Berita
Konsumen Pajero Sport-Fortuner Mulai Bergeser Ke Kijang Innova Zenix

7 jam yang lalu


Berita
Kona EV Yang Meluncur di GIIAS Sudah Menggunakan Baterai Produksi Lokal

8 jam yang lalu


Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

11 jam yang lalu