Polisi tidur atau kerap disingkat poldur atau speedtrap kerap ditemukan di berbagai ruas jalanan. Benda ini biasanya dipasang melintang di jalan sebagai pertanda untuk memperlambat laju kendaraan karena adanya obyek yang harus diwaspadai.
Namun, ungkapan ‘polisi tidur’ ini sebenarnya agak janggal. Karena di luar negeri, istilah tersebut dikenal dengan speedbump atau speedtrap yang memiliki makna pembatas kecepatan.
Tercatat sejak 1984, istilah polisi tidur telah dicatat oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984. Diyakini istilah ini berasal dari Bahasa Britania Raya, Sleeping Policeman.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi pertama di tahun 1988 dan edisi kedua 1991 belum terdaftar istilah polisi tidur tersebut. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga di tahun 2001 dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.”
Namun tahukan Anda, bahwa polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan desainnya yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994. Aturan tersebut mengatur Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, memiliki sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.