Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

6 Hal Ini Bikin Kita Tidak Boleh Sembarangan Ngebut

Para pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila ada beberapa faktor berikut ini. Jika melanggar maka denda menanti Anda.
Berita
Jumat, 1 November 2019 11:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Memacu kendaraan dengan cepat tentu menjadi kepuasan tersendiri bagi para pengemudi. Apalagi mobil yang kita gunakan memiliki keunggulan pada mesinnya, tentu dengan sedikit hentakan pada pedal gas saja, mobil tersebut langsung dapat melaju kencang.

Namun, hingga saat ini kita masih sering menemui kejadian di jalan dimana mobil melaju ugal-ugalan meski kondisi jalan sedang padat. Perlu diketahui, perilaku berkendara tersebut tidak hanya dapat membahayakan pengemudi, namun juga pengguna jalan lain.

Foto: Awie

Oleh sebab itu, dalam Undang Undang no.22 tahun 2009 pasal 116 di situ tertulis. Para pengemudi tidak hanya harus mematuhi rambu lalu lintas yang ada ketika di jalan, namun juga harus tetap menjaga kecepatan mobil dan memperlambatnya jika :

1. Akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan penumpang dan menaikkan penumpang.

2. Akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

3. Cuaca hujan dan genangan air.

4. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

5. Mendekati persipangan atau perlintasan sebidang kereta api

6. Melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Dengan tertulis dalam undang-undang tersebut. Artinya kita tidak bisa memacu kencang mobil kita seenaknya saja. Jika melanggar, bisa saja hukuman denda akan menanti Anda.


Tags Terkait :
Lalulintas Safety Driving
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

Kembali ada kebijakan penghapusan denda pajak STNK serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi alias pemutihan.

6 tahun yang lalu


Berita
Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.

7 tahun yang lalu


Berita
Hore, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Sampai Agustus

Pemprov DKI Jakarta kembali fasilitasi layanan pemutihan alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

7 tahun yang lalu

Berita
Songsong Masa Depan, Pelat Nomor Akan Beralih ke Digital

Dubai segera memperkenalkan pelat nomor mobil digital.

7 tahun yang lalu


Berita
Mobil Anda Telat Bayar Pajak? Pemprov DKI Bebaskan Denda

Demi mengejar para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI kembali berlakukan penghapusan beban sanksi pajak dan juga BBN.

8 tahun yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

Penyerobotan jalur oleh pemakai jalan lain masih tinggi

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Vinfast Limo Green Akhirnya Meluncur Di IIMS 2026, Harga Khususnya Rp 299 Juta

Hadir dalam varian fleet dan mobil pribadi.

43 menit yang lalu


Berita
Lepas Lakukan Debut Dunia SUV EV Pertamanya di IIMS 2026

Lepas menjadikan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 sebagai panggung untuk memperkenalkan world premiere Lepas E4.

1 jam yang lalu


Berita
BYD Atto 3 Varian Baru Diluncurkan, Harga Rp 415 juta

BYD meluncurkan varian baru dari Atto 3 yakni Advanced Plus.

1 jam yang lalu


Berita
Jaecoo Kenalkan Co-Creation J5 EV di IIMS 2026, Ajak Konsumen Melakukan Kustomisasi Sesuai Selera

aecoo membuka ruang bagi para pemilik J5 EV dan pengunjung yang ingin berpartisipasi dalam menentukan arah desain dan fitur J5 EV melalui survei interaktif selama 5-15 Februari 2026

1 jam yang lalu


Berita
Nissan Perkenalkan Navara Terbaru Di IIMS 2026

Belum dibuka pemesanan tapi peminatnya sudah bisa daftar tanpa booking fee.

2 jam yang lalu