Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

6 Hal Ini Bikin Kita Tidak Boleh Sembarangan Ngebut

Berita
Jumat, 1 November 2019 11:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Memacu kendaraan dengan cepat tentu menjadi kepuasan tersendiri bagi para pengemudi. Apalagi mobil yang kita gunakan memiliki keunggulan pada mesinnya, tentu dengan sedikit hentakan pada pedal gas saja, mobil tersebut langsung dapat melaju kencang.

Namun, hingga saat ini kita masih sering menemui kejadian di jalan dimana mobil melaju ugal-ugalan meski kondisi jalan sedang padat. Perlu diketahui, perilaku berkendara tersebut tidak hanya dapat membahayakan pengemudi, namun juga pengguna jalan lain.

BACA JUGA

Foto: Awie

Oleh sebab itu, dalam Undang Undang no.22 tahun 2009 pasal 116 di situ tertulis. Para pengemudi tidak hanya harus mematuhi rambu lalu lintas yang ada ketika di jalan, namun juga harus tetap menjaga kecepatan mobil dan memperlambatnya jika :

1. Akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan penumpang dan menaikkan penumpang.

2. Akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

3. Cuaca hujan dan genangan air.

4. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

5. Mendekati persipangan atau perlintasan sebidang kereta api

6. Melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Dengan tertulis dalam undang-undang tersebut. Artinya kita tidak bisa memacu kencang mobil kita seenaknya saja. Jika melanggar, bisa saja hukuman denda akan menanti Anda.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Lalulintas Safety Driving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

2 hari yang lalu

Berita
Waspada, Ada 13 Titik Rekayasa Lalu Lintas Saat Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI Besok

1 bulan yang lalu


Truk
Haruskah Kendaraan Pemadam Kebakaran Berwarna Merah?

1 bulan yang lalu


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

2 bulan yang lalu


Berita
Catat, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Misa Paus Lusa

2 bulan yang lalu


Truk
GIIAS 2024: Mitsubishi Fuso ‘Aktivis’ Kendaran Niaga Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Selalu Jalur Wisata, Traffic Meningkat Di Musim Liburan Sekolah

4 bulan yang lalu

Berita
Jasa Marga: Hampir Setengah Juta Mobil Tinggalkan Jabodetabek

6 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Catat, Ini Lokasi SPKLU Di Tol Transjawa

3 jam yang lalu


Berita
Inilah Bocoran Dua Model Baru Neta di 2025, Kakak Neta X Salah Satunya?

4 jam yang lalu


Bus
Puncak Perjalanan Bus Libur Nataru Tanggal 23-24 Desember 2024

5 jam yang lalu


Berita
Waspada, Arus Kendaraan Di Tol Transjawa Makin Ramai

7 jam yang lalu


Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

16 jam yang lalu