Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

6 Hal Ini Bikin Kita Tidak Boleh Sembarangan Ngebut

Para pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila ada beberapa faktor berikut ini. Jika melanggar maka denda menanti Anda.
Berita - Jumat, 1 November 2019 11:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Memacu kendaraan dengan cepat tentu menjadi kepuasan tersendiri bagi para pengemudi. Apalagi mobil yang kita gunakan memiliki keunggulan pada mesinnya, tentu dengan sedikit hentakan pada pedal gas saja, mobil tersebut langsung dapat melaju kencang.

Namun, hingga saat ini kita masih sering menemui kejadian di jalan dimana mobil melaju ugal-ugalan meski kondisi jalan sedang padat. Perlu diketahui, perilaku berkendara tersebut tidak hanya dapat membahayakan pengemudi, namun juga pengguna jalan lain.

BACA JUGA

Foto: Awie

Oleh sebab itu, dalam Undang Undang no.22 tahun 2009 pasal 116 di situ tertulis. Para pengemudi tidak hanya harus mematuhi rambu lalu lintas yang ada ketika di jalan, namun juga harus tetap menjaga kecepatan mobil dan memperlambatnya jika :

1. Akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan penumpang dan menaikkan penumpang.

2. Akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

3. Cuaca hujan dan genangan air.

4. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

5. Mendekati persipangan atau perlintasan sebidang kereta api

6. Melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Dengan tertulis dalam undang-undang tersebut. Artinya kita tidak bisa memacu kencang mobil kita seenaknya saja. Jika melanggar, bisa saja hukuman denda akan menanti Anda.


Tags Terkait :
Lalulintas Safety Driving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Jasa Marga: Hampir Setengah Juta Mobil Tinggalkan Jabodetabek

1 bulan yang lalu


Berita
Jumlah Kendaraan Bermotor Di Jakarta Bulan Ini: 24 Jutaan Unit

1 bulan yang lalu


Berita
Kementerian ESDM: Transaksi Di SPKLU Naik Lima Kali Lipat

2 bulan yang lalu


Berita
Korlantas Polri: Menunda “One Way” Hari Ini

2 bulan yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

2 bulan yang lalu


Tips
Pelajaran Dari Kecelakaan Km 58 Dan Km 370: Pengemudi Tidak Boleh Kelelahan

2 bulan yang lalu


Berita
Jasa Marga: Tol Luar Jawa Juga Padat Di Musim Mudik 2024

2 bulan yang lalu


Berita
Menhub: Pemudik Di 2024 Suka Jalan Malam

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

10 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

14 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

15 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

15 jam yang lalu


Komparasi
Komparasi Spesifikasi Dan Harga Neta V-II vs VinFast VF 5

18 jam yang lalu