Beranda Berita

Tilang E-TLE Sudah Deteksi Ribuan Pelanggaran, Padahal Belum Sebulan

Berita
Jumat, 30 November 2018 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif
Berita - Tilang E-TLE Sudah Deteksi Ribuan Pelanggaran, Padahal Belum Sebulan


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan pada awal November 2018 lalu. Sejak penerapannya tersebut, sistem tilang elektronik ini sudah merekam ribuan pelanggar di dalam kota Jakarta.

Bahkan menurut informasi dari ntmcpolri.info, selama penerapannya yang sudah berjalan 24 hari, tercatat ada sebanyak 3.624 kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas dari ruas jalan yang diterapkan E-TLE. Sebanyak 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka, sedangkan 2.468 lainnya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Foto - Tilang E-TLE Sudah Deteksi Ribuan Pelanggaran, Padahal Belum Sebulan

BACA JUGA

“Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang dikutip dari ntmcpolri.info (27/11).

Setelah terdeteksi oleh pantauan CCTV E-TLE, seluruh kendaraan yang melanggar tersebut langsung diverifikasi oleh petugas big office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran. Selanjutnya, akan dilanjuti pengiriman surat konfirmasi oleh petugas lengkap dengan foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, atau e-mail dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Setelah surat konfirmasi tersebut sampai di tangan pelanggar, mereka akan diberikan waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan melalui situs etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ, yang saat ini bisa didapatkan pada smartphone Android atau dengan cara mendatangi PT Pos Indonesia.

Setelah mengkonfirmasi, pemilik akan mendat surat tilang sebagai bukti pelanggaran yang disertai kode vitural BRI untuk pembayaran. Polisi memberikan waktu pembayaran denda bagi pelanggar minimal tujuh hari.

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
E-TLE E-Tilang Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
5 Fakta Mengenai Penerapan Sistem E-Tilang

5 tahun yang lalu


Tips
Cara Menggunakan GPS di Mobil Versi Kepolisian

6 tahun yang lalu


Berita
Bagaimana Cara Polisi Mengetahui Pengemudi Sedang Mengoperasikan GPS?

6 tahun yang lalu


Berita
E-TLE Mulai Berlaku Juga Di Makassar!

6 tahun yang lalu


Terkini

Tips
Kecelakaan Karena Pengemudi Mabuk Termasuk Pidana

18 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Pamerkan Konsep V-Class EV Di Auto Shanghai 2025

19 jam yang lalu


Truk
Isuzu Terus Gelorakan Semangat Hari Kartini

21 jam yang lalu


Berita
Zeekr 009 Versi Termahal Bakal Dirilis, Dilapisi Emas 24 Karat

22 jam yang lalu


Bus
Halte Transjakarta Baru, Kolaborasi Dengan Toyota

23 jam yang lalu