Pekan lalu, terjadi kericuhan yang melibatkan juru parkir liar dengan anggota TNI. Tentunya tanpa kejadian ini, parkir liar memang selalu meresahkan banyak pihak, karena dianggappraktiknya yang melakukan pungutan liar tanpa tarif dan dasar aturan yang jelas.
Kendati demikian, pihak Dinas Perhubungan (Dsihub) DKI Jakarta telah meminimalisir aksi ini dengan melakukan penertiban setiap harinya di wilayah ibukota. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Sigit Wijatmoko selaku Kadishub DKI Jakarta.
“Dinas Perhubungan intens melakukan penertiban parkir liar dimaksud setiap harinya, baik berupa Operasi Cabut Pentil (OCP), diangkut, ataupun penderekan,” ujar Sigit saat dihubungi kru OtoDriver pekan lalu (14/12).
Peraturan tata parkir di ibukota juga diatur dalam Perda maupun Pergub.” Terkait pengelolaan parkir ada peraturannya baik Perda maupun Pergub. Penegakkan hukum yang kami lakukan tentu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tambah Sigit.
Sigit juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan parkir resmi. “Yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah agar selalu gunakan parkir resmi karena dengan gunakan parkir resmi maka tarifnya jelas dan ada perlindungan asuransinya. Untuk mengetahui apakah parkir tersebut resmi maka setiap PJP (Pengguna Jasa Parkir) berhak mendapatkan tanda bukti parkirnya berupa karcis parkir,” wanti Sigit.
Dari Januari hingga Desember 2018, Dishub DKI Jakarta mencatatkan jumlah yang cukup fantastis akibat parkir liar. Setidaknya, terdapat 196.307 kendaraan yang terlibat dalam parkir liar.