Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ini Bedanya E-Tilang dan E-TLE yang Akan Diuji Coba

Berita
Jumat, 28 September 2018 14:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara electronic traffic law enforcement alias (E-TLE) dengan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Sebenarnya e-tilang sudah diterapkan oleh kepolisian sejak tahun lalu, sedangkan E-TLE sendiri baru akan mulai Oktober 2018 mendatang. Pihak Kepolisian pun langsung menjelaskan kedua hal ini. 

BACA JUGA

"E-tilang itu kan aplikasi berbasis Android dari handphone. Jadi kalau dulu petugas menilang tulis di kertas, sekarang masukan data dari aplikasi e-tilang yang ada pada semua ponsel petugas. Kita kenalkan teknologi itu sejak 2016 dalam rangkaian menuju E-TLE ini," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dikutip dari Kompas Otomotif.

Menurut Budiiyanto, aplikasi e-tilang sudah terpasang pada semua ponsel anggota yang bertugas di lapangan. Petugas cukup mencatat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan masyarkat, setelah itu petugas akan mengarahkan masyarakat untuk membayar denda ke bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.

Dijelaskan juga bahwa E-TLE berbeda dengan e-tilang karena petugas masih berhadapan atau bersentuhan dengan pelanggar.

"Kalau E-TLE ini petugas benar-benar tidak bersentuhan, kita awasi pelanggaran melalui CCTV. Nanti ada petugas yang standby mengawasi, jadi beda sistem antara e-tilang dengan E-TLE ini," ujar Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, CCTV pengawas yang akan ditempatkan pada perempatan jalan langsung terhubung ke back office TMC Polda Metro Jaya. Petugas Gakkum dan Regidenta akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada pelanggaran via CCTV dan apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan langsung dicari database dari pelat nomor pelanggar, setelah itu dibuatkan surat tilang yang dikirim ke rumah sekaligus jumlah denda tuntuk dibayarkan melalui bank.


Tags Terkait :
E-TLE E-Tilang Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Berita
5 Fakta Mengenai Penerapan Sistem E-Tilang

5 tahun yang lalu


Tips
Cara Menggunakan GPS di Mobil Versi Kepolisian

5 tahun yang lalu


Berita
Bagaimana Cara Polisi Mengetahui Pengemudi Sedang Mengoperasikan GPS?

5 tahun yang lalu


Berita
E-TLE Mulai Berlaku Juga Di Makassar!

5 tahun yang lalu


Berita
Lokasi Tilang Elektronik Akan Diperluas Lagi di Jakarta Tahun Depan

5 tahun yang lalu


Berita
Tilang Elektronik Dengan CCTV Tengah Dicoba di Semarang

5 tahun yang lalu


Berita
Tilang Elektronik CCTV Bisa Tangkap Mobil Berpelat Luar Daerah Mulai Tahun Depan

5 tahun yang lalu


Berita
Secanggih Apa Kamera CCTV Tilang Elektronik?

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Subaru Jual BRZ Dridt Edition Hanya 5 Unit, Harga Ro 1.09 Miliar

1 jam yang lalu


Berita
Suzuki Jimny White Rhino Ditargetkan Laku 100 Unit Selama GJAW 2024

1 jam yang lalu


Berita
Aletra Resmi Debut Di Indonesia, Bawa MPV EV Setara BYD M6

2 jam yang lalu


Mobil Listrik
Zeekr Resmi Meluncur Di Indonesia, Bawa Kedua Model Ini

3 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

5 jam yang lalu