Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ini Bedanya E-Tilang dan E-TLE yang Akan Diuji Coba

Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan walaupun sebenarnya juga sama-sama tidak lagi menggunakan sistem konvensional.
Berita - Jumat, 28 September 2018 14:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara electronic traffic law enforcement alias (E-TLE) dengan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Sebenarnya e-tilang sudah diterapkan oleh kepolisian sejak tahun lalu, sedangkan E-TLE sendiri baru akan mulai Oktober 2018 mendatang. Pihak Kepolisian pun langsung menjelaskan kedua hal ini. 

BACA JUGA

"E-tilang itu kan aplikasi berbasis Android dari handphone. Jadi kalau dulu petugas menilang tulis di kertas, sekarang masukan data dari aplikasi e-tilang yang ada pada semua ponsel petugas. Kita kenalkan teknologi itu sejak 2016 dalam rangkaian menuju E-TLE ini," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dikutip dari Kompas Otomotif.

Menurut Budiiyanto, aplikasi e-tilang sudah terpasang pada semua ponsel anggota yang bertugas di lapangan. Petugas cukup mencatat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan masyarkat, setelah itu petugas akan mengarahkan masyarakat untuk membayar denda ke bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.

Dijelaskan juga bahwa E-TLE berbeda dengan e-tilang karena petugas masih berhadapan atau bersentuhan dengan pelanggar.

"Kalau E-TLE ini petugas benar-benar tidak bersentuhan, kita awasi pelanggaran melalui CCTV. Nanti ada petugas yang standby mengawasi, jadi beda sistem antara e-tilang dengan E-TLE ini," ujar Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, CCTV pengawas yang akan ditempatkan pada perempatan jalan langsung terhubung ke back office TMC Polda Metro Jaya. Petugas Gakkum dan Regidenta akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada pelanggaran via CCTV dan apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan langsung dicari database dari pelat nomor pelanggar, setelah itu dibuatkan surat tilang yang dikirim ke rumah sekaligus jumlah denda tuntuk dibayarkan melalui bank.


Tags Terkait :
E-TLE E-Tilang Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
5 Fakta Mengenai Penerapan Sistem E-Tilang

5 tahun yang lalu


Tips
Cara Menggunakan GPS di Mobil Versi Kepolisian

5 tahun yang lalu


Berita
Bagaimana Cara Polisi Mengetahui Pengemudi Sedang Mengoperasikan GPS?

5 tahun yang lalu


Berita
E-TLE Mulai Berlaku Juga Di Makassar!

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Maxdecal Luncurkan Produk Kaca Film Baru dan Berikan Giveaway Mobil Cipung

14 jam yang lalu


Berita
IMX 2024 Resmi Dibuka, Tanda-Tanda Industri Modifikasi Indonesia Siap Go International

15 jam yang lalu


Berita
Menilik Salah Satu Cabang Dealer Toyota Di Pulau Dewata

19 jam yang lalu


Tips
Mesin Diesel Euro 4 Masih Aman Tenggak Bio Solar?

22 jam yang lalu


Teknis
Jarak Tempuh Varian All New Hyundai Kona Electric Signature, Kalah Dengan Varian Prime. Mengapa Demikian?

1 hari yang lalu