Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Berdiri di Spot Parkir Bisa Kena Denda RP 7 Juta di Negara Satu Ini

Dengan kelakuan seperti itu seolah "lomba perebutan" spot parkir menjadi tidak fair.
Berita
Senin, 24 September 2018 14:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mencari spot parkir di pusat keramaian seperti gedung kantor maupun mall kadang menjadi hal yang menyebalkan bagi pengendara mobil. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memperebutkan lahan parkir hingga terjadi perselisihan.

Namun berbeda dengan negara tetangga, Malaysia. Di negara ini, beberapa kali ada laporan bahwa penumpang orang, yang biasanya penumpang mobil, berdiri di spot parkir dengan tujuan mengambil terlebih dahulu spot kosong tersebut supaya mobil kerabat atau rekannya dapat parkir di tempat tersebut.

Tentunya ini menjadi hal yang merugikan bagi pengendara mobil lainnya. Sebab dengan kelakuan seperti itu seolah "lomba perebutan" spot parkir menjadi tidak fair.

Dikutip dari Paultan.org (23/9), pihak Kepolosian Malaysia mengambil langkah guna menanggulangi masalah yang berpotensi membuat keributan tersebut. Peraturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1987 silam. Namun kini ditegaskan kembali.

Bunyi peraturannya adalah sebagai berikut:

“Jika ada orang, selain dari pihak otoritas yang sah, berada di jalan atau di tempat parkir dengan tujuan untuk tujuan mengarahkan pengemudi lain ke tempat tersebut dengan alasan apa pun, dia akan bersalah atas suatu pelanggaran”

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, bakal dijerat denda maksimum RM 2.000 atau sekitar Rp 7,17 juta atau kurungan enam bulan penjara. Kepolisian Malaysia beranggapan bahwa bahwa perilaku tersebut tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan orang lain.

Pernah menemui kejadian serupa? Atau Anda pernah melakukannya? Ceritakan pengalaman tersebut ke email redaksi OtoDriver dengan alamat redaksi@otodriver.com


Tags Terkait :
Parkir Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Apa Beda Rambu P dan S?

Kelihatan ‘mirip’ namun beda makna di antara keduanya

10 bulan yang lalu


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

Seperti ruas jalan Lebak Bulus-Ancol

1 tahun yang lalu


Berita
Catat, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Misa Paus Lusa

Kawasan Senayan dan sekitarnya sangat berpotensi terjadi kemacetan yang tinggi

1 tahun yang lalu


Truk
GIIAS 2024: Mitsubishi Fuso ‘Aktivis’ Kendaran Niaga Ramah Lingkungan

Produk terkini semakin banyak fitur reduksi emisi

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Imbas PPN Dihapus, Xpeng Naik Harga Hingga Rp 100 Juta

Xpeng merilis harga terbaru untuk G6 dan X9 yang masing-masing mengalami kenaikan harga.

6 jam yang lalu


Berita
Pemilik XPeng Gratis Pemeriksaan Kendaraan Selama Program Mudik 2026

Xpeng Indonesia merilis paket pemeriksaan secara gratis menghadapi mudik lebaran 2026.

7 jam yang lalu


Berita
Target Naik 200%, BAIC Indonesia Siapkan Mobil Listrik Arcfox Sebagai Tulang Punggung Penjualan

BAIC target penjualan naik 200% di Indonesia 2026 melalui ekspansi dealer, peluncuran Arcfox EV premium, dan produksi lokal BJ30 HEV.

8 jam yang lalu


Berita
Vinfast Dapat Order 20 Ribu Unit Mobil Listrik Untuk Rental

Semua akan dipasok dari hasil produksi pabrik yang ada di Subang

11 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga KIA Terbaru (Maret 2026)

Kia saat ini berpindah kepemegangan oleh prinsipal setelah sebelumnya dipegang oleh Indomobil Group.

11 jam yang lalu