Beranda Berita

Berdiri di Spot Parkir Bisa Kena Denda RP 7 Juta di Negara Satu Ini

Berita
Senin, 24 September 2018 14:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo
Berita - Berdiri di Spot Parkir Bisa Kena Denda RP 7 Juta di Negara Satu Ini


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Mencari spot parkir di pusat keramaian seperti gedung kantor maupun mall kadang menjadi hal yang menyebalkan bagi pengendara mobil. Tak sedikit pula pengendara mobil yang memperebutkan lahan parkir hingga terjadi perselisihan.

Namun berbeda dengan negara tetangga, Malaysia. Di negara ini, beberapa kali ada laporan bahwa penumpang orang, yang biasanya penumpang mobil, berdiri di spot parkir dengan tujuan mengambil terlebih dahulu spot kosong tersebut supaya mobil kerabat atau rekannya dapat parkir di tempat tersebut.

Tentunya ini menjadi hal yang merugikan bagi pengendara mobil lainnya. Sebab dengan kelakuan seperti itu seolah "lomba perebutan" spot parkir menjadi tidak fair.

BACA JUGA

Dikutip dari Paultan.org (23/9), pihak Kepolosian Malaysia mengambil langkah guna menanggulangi masalah yang berpotensi membuat keributan tersebut. Peraturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1987 silam. Namun kini ditegaskan kembali.

Bunyi peraturannya adalah sebagai berikut:

“Jika ada orang, selain dari pihak otoritas yang sah, berada di jalan atau di tempat parkir dengan tujuan untuk tujuan mengarahkan pengemudi lain ke tempat tersebut dengan alasan apa pun, dia akan bersalah atas suatu pelanggaran”

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, bakal dijerat denda maksimum RM 2.000 atau sekitar Rp 7,17 juta atau kurungan enam bulan penjara. Kepolisian Malaysia beranggapan bahwa bahwa perilaku tersebut tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan orang lain.

Pernah menemui kejadian serupa? Atau Anda pernah melakukannya? Ceritakan pengalaman tersebut ke email redaksi OtoDriver dengan alamat redaksi@otodriver.com


Tags Terkait :
Parkir Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Apa Beda Rambu P dan S?

2 bulan yang lalu


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

5 bulan yang lalu


Berita
Catat, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Misa Paus Lusa

6 bulan yang lalu


Truk
GIIAS 2024: Mitsubishi Fuso ‘Aktivis’ Kendaran Niaga Ramah Lingkungan

7 bulan yang lalu


Komparasi
Membandingkan Mesin, Dimensi dan Harga Toyota Voxy dengan Nissan Serena

3 tahun yang lalu


Berita
Diskon Mobil Non PPnBM, Nissan Livina Rp 30 Juta Sampai Serena Rp 60 Juta

3 tahun yang lalu

Berita
Angsuran Nissan Serena Tipe Tertinggi Kini Di Bawah Rp 10 Juta, Begini Skemanya

3 tahun yang lalu


Berita
Nissan Serena Kini Bisa Diangsur Mulai Rp 8 Jutaan, Begini Skema Kreditnya

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BAIC X55-II Facelift 2025 Dijual Mulai Rp 300 Jutaan, Kini Ada Dua Varian Dan Warna Hitam

42 menit yang lalu


Bus
Juragan 99 Buka Jam Baru Rute Jakarta-Malang Dan Jakarta-Surabaya, Belum Dilirik PO Lainnya

1 jam yang lalu


Van
Minggu Ini Ada Van Baru Yang Namanya Wuling Yangguang? Berikut Bocorannya

4 jam yang lalu


Berita
Melihat Booth Geely Di Auto Shanghai 2025, Ada Mobil Yang Bisa Berenang

5 jam yang lalu


Berita
Inilah Adik Toyota bZ4X, Toyota bZ3X Dijual Rp 200 Jutaan

6 jam yang lalu