Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Anda Naik Salah Satu Dari 11 Jenis Kendaraan Ini? Bisa Terbebas Ganjil-Genap

Kendaraan-kendaraan inilah yang diberi kebebasan untuk 'menerobos' ganjil-genap.
Berita - Sabtu, 8 September 2018 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Aturan ganjil-genap memang dibuat untuk menyukseskan kegiatan Asian Games agar kemacetan lalu lintas bisa diminimalisir. Namun walaupun gelaran Asian Games sudah selesai aturan perluasan wilayah ganjil-genap di Jakarta masih berlaku. 

Perpanjangan waktu yang dimulai sejak 3 September hingga 13 Oktober mendatang dengan waktu yang sama yaitu pukul 06.00-21.00. Hal ini tetap dilaksanakan karena masih ada gelaran Asian Para Games di Jakarta. 

BACA JUGA

Tapi aturan itu tidak berlaku untuk semua pengendara mobil karena ada beberapa jenis mobil yang memang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil-genap di Jakarta. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan bermotor yang bebas melintas di jalanan ganjil-genap Jakarta yaitu: 

1. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK

2. Kendaraan pimpinan dan pejabbat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI

4. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Para Games

5. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

7. Mobil Angkutan Umum (Plat kuning)

8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG

9. Sepeda Motor

10. Kendaraan yang mengangkut masyarakat Difabel

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI. 

Selain itu, saat Asian Games 2018 aturan ganjil-genap diberlakukan selama 7 hari dalam seminggu tapi untuk aturan terbaru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden. 


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Asian Games
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu


Berita
Beberapa Kerugian Membeli Sebuah PHEV

2 bulan yang lalu


Berita
Bebas Ganjil Genap, Perjalanan Sehari-Hari Bebas Stress Dan Tetap Bergaya Dengan IONIQ 5

3 bulan yang lalu


Berita
Gaikindo Berharap Mobil Hybrid Segera Kecipratan Insentif

3 bulan yang lalu


Berita
Perusahaan Leasing Satu Ini Ungkapkan Mobil Hybrid Lebih Diminati Dibanding EV

4 bulan yang lalu


Berita
Wuling Air ev, Masih Jadi Mobil Listrik Terlaris Di Indonesia

4 bulan yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

6 bulan yang lalu


Berita
Libur Lebaran 2024, Jakarta Bebas Ganjil Genap

7 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

6 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

10 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

16 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

20 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

22 jam yang lalu