Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperbolehkan mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.000 cc menjadi taksi online. Keputusan ini diambil mengingat agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal mobil ramah lingkungan.
"Pertimbangannya itu, yang pertama adalah bahwa memang kita tidak mau bertentangan dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kebijakan pemerintah berkaitan dengan go green, berkaitan dengan ramah lingkungan dan efisiensi," kata Pudji Hartanto Iskandar selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub pekan lalu, seperti dikutip DetikOto (17/2).
Kemenhub sempat melakukan uji publik tahap pertama terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Ternyata hasil uji tersebut dipengaruhi oleh tingkat ekonomi masyarakat sehingga LCGC diperbolehkan menjadi taksi online.
"Karena sudah lolos uji tipe oleh Kementerian Perhubungan sendiri, kemudian dari Kementerian Perindustrian juga sudah lolos berkaitan dengan masalah kelayakan kendaraan itu sendiri, jadi tidak ada dasar kemudian dia tidak safety," katanya.
Namun walaupun LCGC telah diizinkan untuk menjadi armada taksi online, pemerintah tetap harus meningkatkan kulitas nagkutan umum dan menghimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
"Tapi bahwa apa pun yang terjadi, pemerintah harus mengupayakan angkutan umum itu harus lebih bagus, harus lebih nyaman dan aman sehingga masyarakat beralih pada angkutan umum," tutup Pudji.