Berakhirnya libur Lebaran ini pasti lalu lintas di Jakarta akan kembali ke kondisi normal, yaitu macet di mana-mana. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan untuk bisa mengurai kemacetan di ibukota.
Sistem ganjil genap ini dianggap bisa membatasi kendaraan yang melintas di titik-titik yang dianggap rawan macet. Pemprov DKI merencanakan untuk melakukan uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus yang akan datang. Serta rencananya akan definitif mulai 30 Agustus. Mereka sudah melakukan sosialisasi sejak 28 Juni hingga 26 Juli.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan polisi salah satunya adalah menyebar luaskan aturan sistem ganjil genap pada media online. Selain itu ada video yang diunggah pada akun Bank Wimbo dan muncul di timeline twitter TMC Polda Metro Jaya.
Kendaraan disebut berplat nomor ganjil bila pada nomor terakhir berangka ganjil, sedang disebut bernomor genap bila nomor terakhir pada plat nomor kendaraan berakhiran genap. Semua kendaraan bernomor ganjil hanya bisa beroperasi pada tanggal ganjil sedang kendaraan nomor genap pada tanggal genap. Semua aturan ini tak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI, pejabat tinggi negara (mobil berplat RI), mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil berplat dinas, dan mobil angkutan umum berplat kuning.
Sistem ganjil genap ini akan berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 07:00 sampai 10:00 dan sore pukul 16:00 hingga 20:00. Namun aturan ini tak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, juga hari libur nasional.
Pemprov DKI menerapkan sembilan titik jalan yaitu Bundaran Patung kuda, Bundaran Bank Indonesia, Sarinah Jalan Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW Blok M, Simpang Kuningan, Jalan Gatot Subroto dan Simpang Kuningan kawasan Mampang. Untuk melancarakn sistem pengawasannya akan ada petugas Dinas Perhubungan DKI yang bertugas dan juga kamera CCTV.
Untuk lebih jelasnya, silakan simak video 1 menit ini: